Polsek Sungai Sembilan Amankan Pria Diduga Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

- Editor

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – (RilisPublik) Seorang pekerja kebun sawit berinisial F.S. diamankan oleh Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang mengalami kerugian akibat kehilangan buah sawit secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.

 

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa laporan diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.

 

“Kami menerima laporan dari korban yang menyatakan bahwa buah sawitnya sering hilang setiap kali akan dipanen. Berdasarkan penyelidikan awal, kami mengarah kepada salah satu pekerja kebun yang telah bekerja selama lima tahun di lokasi tersebut,” ujar AKP Edwi Sunardi.

 

Kasus ini bermula ketika saksi, yang merupakan pengawas lapangan, mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kebun sawit yang berlokasi di Jalan Kapas, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

 

“Pelaku diduga mengambil buah sawit pada malam hari dan menjualnya secara bertahap di tempat penjualan kelapa sawit setempat,” tambah Kapolsek.

 

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

 

“Kami menemukan satu unit sepeda motor tanpa plat, satu unit angkong, satu buah senter kepala, serta satu alat dodos yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya,” terang AKP Edwi Sunardi.

 

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan F.S. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih dalam guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” lanjut Kapolsek Sungai Sembilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian, mengingat pencurian hasil perkebunan dapat berdampak pada ekonomi pemilik usaha serta kesejahteraan para pekerja.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha perkebunan, untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya tindakan pencurian dan segera melapor jika menemukan indikasi yang mencurigakan,” tegas AKP Edwi Sunardi.

 

Pelaku kini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

  • (Rilis Humas Polres Dumai)

Herman waruwu(Korlap Prov Riau)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru