Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pada pertengahan Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata IPTU Herawati. Jumat (3/7/26).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, usai kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo. Berawal dari perselisihan di lokasi, situasi berkembang menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat senjata tajam.

Selain diduga melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban serta melempari rumah korban dengan batu sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S (40) dan AK (25), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

IPTU Herawati menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati. (*)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta, Pelaku Curas di Lampung Utara Diamankan Polisi
BMKG: Musim Hujan di Lampung Mundur hingga Januari 2027, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang Dampak El Nino Kuat
Wakili Ketua KSLU ,David Yoyon, S.H. Owner Ratu Audio Sungkai Ajak Seluruh Owner Orgen Tunggal Lampung Utara Bersatu
Jelang Pilkakon Serentak, Kapolsek Pardasuka Minta Warga Tak Terpecah Beda Pilihan
Basarudin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah Bantuan Masyarakat untuk Keluarga Paijan
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Kotabumi Jadi Ruang Belajar bagi Generasi Muda
Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga Akibat Bau Menyengat
Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:45

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta, Pelaku Curas di Lampung Utara Diamankan Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:35

BMKG: Musim Hujan di Lampung Mundur hingga Januari 2027, Kemarau Diprediksi Lebih Panjang Dampak El Nino Kuat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:49

Wakili Ketua KSLU ,David Yoyon, S.H. Owner Ratu Audio Sungkai Ajak Seluruh Owner Orgen Tunggal Lampung Utara Bersatu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:22

Jelang Pilkakon Serentak, Kapolsek Pardasuka Minta Warga Tak Terpecah Beda Pilihan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50

Basarudin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah Bantuan Masyarakat untuk Keluarga Paijan

Berita Terbaru