Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Dumai Timur

- Editor

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – (Rilis Publik) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dumai Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/2), petugas mengamankan seorang pria berinisial B.W. (52) yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan ini.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

“Kami mengamankan 10 paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,90 gram. Selain itu, ditemukan juga dua helai plastik klip bening, satu kotak rokok, dan satu unit handphone milik tersangka,” jelas AKP M. Sodikin.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dirinya memang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan uang yang ada padanya merupakan hasil dari penjualan sabu,” ungkap Kasat Reskrim Narkoba.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersangka dalam peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujar AKP M. Sodikin.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh warga. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa memberantas peredaran narkotika di Dumai,” tutupnya.

(Rilis Humas Polres Dumai)

Herman waruwu(Korlap Prov Riau)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru