Tabrak Aturan, Pembangunan Gedung Makan Bergizi di Pakuan Ratu Diduga Belum Kantongi PBG

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Pembangunan gedung MBG di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, seketika menjadi buah bibir dan memicu gelombang polemik di tengah masyarakat Lampung. Proyek yang semula berjalan tenang kini berada di bawah sorotan tajam setelah kabut ketidakpastian mulai menyelimuti legalitasnya. Tabir di balik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut perlahan terkuak ke publik, memancing tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding-dinding beton yang tengah berdiri.

 

Pembangunan gedung MBG ini menuai sorotan. Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan berbeda dari pihak yang mengaku pengurus perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil konfirmasi tim media Rilis Publik, melalui WhatsApp dengan no +62 812-78xx-72xx seorang pihak yang mengaku sebagai pengurus perizinan menyebut bahwa izin pada dasarnya sudah ada, namun masih dalam bentuk pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, hanya pembangunan tambahan. Menambah bangunan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk selanjutnya, sedang kita proses hal-hal lain yang berkaitan,” ujarnya dalam percakapan.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak lain yang sebelumnya menyebut bahwa izin PBG seharusnya sudah lengkap sebelum pembangunan dilakukan.

Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus juga mengakui bahwa beberapa proses perizinan masih berjalan. “Itu sudah ada, hanya hal-hal lain yang dibutuhkan sedang kita proses,” tambahnya.

Tim media kemudian meminta bukti dokumen PBG yang dimaksud, dan pihak tersebut menyatakan bersedia memperlihatkan izin tersebut secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, dari hasil konfirmasi tambahan melalui WhatsApp dengan no +62 813-66xx-66xx dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan, disebutkan bahwa bangunan tersebut masih bersifat pribadi dan bukan proyek pemerintah. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi, suasana pemerintah makanya saya kejar. Saya rasa tidak perlu, tidak ada kewajiban untuk memasang papan proyek,” ujarnya.

Meski demikian, mengacu pada aturan yang berlaku, setiap pembangunan gedung, baik milik pribadi maupun yang memiliki fungsi tertentu, tetap diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta dokumen resmi sebagai bukti legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

Skandal Arus Listrik di Pakuan Ratu: Warga Bayar Bulanan ke Oknum, PLN Mengaku Tak Tahu
Tahanan Kasus Pencabulan Dilaporkan Kabur dari PN Kota Agung Saat Magrib
Dinas Pendidikan Lampung Utara Laksanakan Sertijab Pejabat Administrator dan Pengawas
Pemkab Tanggamus Ajukan Pinjaman Rp 65 Miliar Ke PT SMI
Bupati Ayu Asalasiyah Teken Verifikasi Penataan Ruang Way Kanan
Pemkab Lamsel Terima Kunjungan Rektor UGM
Wabup Lampung Barat Resmikan KDKMP Pekon Kenali
Pemkab Lampung Timur Dukung Penguatan Koperasi Desa

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:03 WIB

Skandal Arus Listrik di Pakuan Ratu: Warga Bayar Bulanan ke Oknum, PLN Mengaku Tak Tahu

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:53 WIB

Tabrak Aturan, Pembangunan Gedung Makan Bergizi di Pakuan Ratu Diduga Belum Kantongi PBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:25 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Utara Laksanakan Sertijab Pejabat Administrator dan Pengawas

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:33 WIB

Pemkab Tanggamus Ajukan Pinjaman Rp 65 Miliar Ke PT SMI

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:32 WIB

Bupati Ayu Asalasiyah Teken Verifikasi Penataan Ruang Way Kanan

Berita Terbaru