Tindak Tegas dan Proses Hukum Para Mafia Galian C di Kota Dumai!

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai ( Rilis Publik) – Hangatnya pemberitaan di berbagai media online Kota Dumai mengenai Galian C yang di duga tidak mengantongi izin Kementerian Pertambangan RI, dan masih bebasnya beraktivitas para Mafia Galian C tersebut seolah-olah tidak takut dengan Hukum dan UU yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai.

Dari Hasil pantauan dan investigasi awak Media Rilis Publik dan Team
nampak JELAS dan BENAR masih adanya aktivitas para Mafia Galian C di Wilayah Hukum Polres Dumai, yang dengan bebasnya menjalankan usahanya, masih adakah Aparat Penegak Hukum di Kota Dumai ?? apakah TUTUP MATA ? atau Berpura- pura tidak mengetahuinya.

Awak media mendapat info dari masyarakat setempat yang enggan disebut namanya bahwa,” kegiatan ini buk sudah lama ada, banyak kali mobil truk mondar mandir angkut tanah, debunya sangat menganggu kami buk, terhirup sama kami,” sering buka tutup kalau ada razia dari Polres atau Polda, paling gak 3 atau seminggu tutup, habis itu buka lagi nya buk, mungkin orang nih setoran nya buk ke Polres dan lainnya biar aman ,” ujarnya.

Nampak galian C banyak di berbagai titik tempat usahanya, antara lain Bukit Kapur, dan Bagan Besar serta Bukit Timah sekitarnya dan masih Wilayah Hukum Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai.

Yang lebih mengejutkan lagi adanya dugaan Oknum Wartawan seolah membeckup para Mafia Galian C sebut saja FW dan sebagian Oknum Wartawan yang lainnya diduga jadi Bisnis pribadi mereka .

Aktivitas Galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertambangan. Kegiatan dan aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak lingkungan, sebagian ada yang mengaku memiliki izin dari LAMR , bahkan ada yang mengatakan,” saya dengar info mereka ada izin dari SDM yang notaben Adik sepupunya orang nomer 1 Kota Dumai ,” ucapnya pengawas Lapangan.

Kemudian awak Media Rilis Publik dan Team memantau langsung ke Wilayah tersebut ,dan nampak para Mafia Galian C masih beraktivitas di Bukit Timah, Bagan Besar, dan Bukit kapur sekitarnya, semua beralasan baru buka dan baru jalan lagi, serta nampak antri truk- truk pengangkut hasil tambang galian C tersebut, ada yang menggunakan Alat berat Eksavator dan ada yang manual.

Ditemui awak Media di lahan galian C seorang pengurus atau pekerja mengatakan,” bahwa kami bisa setor ke polres, Polsek,kodim dan lainnya kalau muatan sebanyak 40 mobil angkut,kalau dibawah itu kami tidak bisa setor, untung alat ini punya oknum Aparat juga , makanya kami mau kerja disini biar aman, kasarnya dialah yang atur setorannya ,” paparnya.

Pada kesempatan yang berbeda,
Awak Media berusaha konfirmasi perihal Galian C yang bebas beraktivitas di Kota Dumai kepada Kapolres Dumai Bapak AKBP Hardi Dinata, H., S.I.K., M.M..masih banyak ya pak beraktivitas Galian C di Kota Dumai ,apakah ada izinnya pak ?,” lalu Bapak Kapolres menjawab,” memang sudah ada yang berizin buk..yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang,” jawab Kapolres Dumai.

Menurut UU No.32 pasal 98 ayat ( 1 ) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) Tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Galian C tanpa izin resmi menurut UU No.31 pasal 158 Tahun 2020 bahwa setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa izin resmi bisa dipidanakan penjara 5 Tahun dan denda Rp 100 Milyar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menjelaskan aktivitas pertambangan Ilegal sudah jelas TIDAK MEMILIKI IZIN.

Saya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Kaperwil Riau Media Mitra Mabes News beserta Team Memohon dan Meminta kepada Kapolri Bapak Jenderal .Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,Msi , Kapolda Riau Bapak Irjen .Pol.Mohammad Iqbal serta Bapak Kapolres Dumai Bapak AKBP Hardi Dinata, H., S.I.K., M.M, agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum Pelaku Usaha Ilegal dan Proses Hukum Oknum Pelaku Usaha Ilegal Galian C sesuai ketentuan yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan sesuai UU yang berlaku di NKRI . Dan saya yakin serta percaya dengan kepemimpinan Bapak sebagai Aparat Hukum dapat menjalankan tugas dengan baik dan tegas, Salam Persisi dan salam Mitra.

 

Daeng (Kabiro Riau)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB