Trotoar Diduga Dijadikan Lahan Parkir Hostel Melana, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Trotoar di depan Hostel Melana yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diduga digunakan sebagai area parkir kendaraan. Kondisi tersebut menuai sorotan karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Tata Ruang, dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sejumlah kendaraan terlihat parkir menggunakan area Trotoar di depan Hostel tersebut. Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dinilai tidak berfungsi secara optimal.

Penggunaan trotoar sebagai area parkir menjadi perhatian masyarakat karena trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, muncul dugaan bahwa bangunan Hostel Melana perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai garis sempadan jalan, tata ruang, dan garis sempadan bangunan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Kedaton Heliansah yang baru dilantik pada tanggal 28 Juli 2026 akan mengupayakan secepatnya untuk mengkonfirmasi masalah tersebut ke pihak pengelola Hostel Melana.

“Saya baru saja resmi bekerja sebagai Camat Kedaton, terima kasih atas informasi yang diberikan ke kami, tentu secepatnya kami akan mengkonfirmasi masalah ini ke pengelola Hostel Melana” Ujar Heliansah.

Selain Camat Kedaton, pihak pengelola Hostel Melana juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan, awak media sudah mencoba menghubungi pihak pengelola Hostel Melana namun nomor WA di blokir oleh pihak Hostel Melana.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi trotoar tetap diperuntukkan bagi pejalan kaki serta menjamin setiap bangunan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Hostel Melana maupun instansi teknis yang berwenang.(Red)

Berita Terkait

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Kelas Baking UMKM Merah Putih PWDPI Dibuka, 50 Peserta Siap Berkarya dan Berwirausaha
Bandarlampung Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten Solok, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi 
IMF Apresiasi Penjelasan BKPSDM, Nilai Pelantikan Pejabat Disdikbud Bandar Lampung Telah Sesuai Ketentuan
DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter, Kebocoran Pajak Air Permukaan Dibidik
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027
UMKM MP PWDPI Siap Gelar Kelas Baking: Pelajari 3 Resep Premium, Hasil Bisa Dijual
Ketum GANMN Dampingi Pembina Ike Edwin Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Bakti TNI AU ke-79 di Bandarlampung

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:44

Trotoar Diduga Dijadikan Lahan Parkir Hostel Melana, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:44

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:23

Kelas Baking UMKM Merah Putih PWDPI Dibuka, 50 Peserta Siap Berkarya dan Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:04

Bandarlampung Jalin Kerja Sama dengan Kabupaten Solok, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi 

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:15

IMF Apresiasi Penjelasan BKPSDM, Nilai Pelantikan Pejabat Disdikbud Bandar Lampung Telah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Ragam | Daerah

Teras Center Serahkan Dokumen Sanggahan ke Ombudsman Jawa Timur

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:06