Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Gugat Akses Informasi PT ADS

Minggu, 1 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO//RilisPublik – Akses informasi terkait PT Asri Darma Sejahtera (ADS) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia setelah menilai jawaban pemerintah daerah dan manajemen ADS tidak menjawab substansi permohonan data.
Sabtu,27/02/2026.

Permohonan informasi diajukan HMI pada 12 Januari 2026 kepada PPID Kabupaten Bojonegoro. Balasan diterima pada 19 dan 23 Januari. Pertemuan dengan manajemen PT Asri Darma Sejahtera berlangsung 22 Januari, disusul surat jawaban ADS pada 30 Januari serta pertemuan lanjutan bersama Dinas Kominfo. Namun HMI menilai penjelasan yang diberikan belum memenuhi prinsip keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan alasan penundaan dengan dalih proses audit tidak bisa dijadikan dasar menutup informasi yang bukan kategori dikecualikan.

> “Jika informasi publik ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal kepatuhan hukum dan akuntabilitas badan usaha milik daerah,” tegas Rony.

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengelola sektor strategis, ADS wajib terbuka atas laporan keuangan, kontrak kerja sama, dan tata kelola perusahaan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Rony juga menyambut dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro. Ia menilai dukungan lintas organisasi menunjukkan isu ini menyangkut hak masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

HMI menegaskan langkah sengketa informasi dan pelaporan ke Ombudsman merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan prinsip good governance, bukan bentuk konfrontasi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ADS Bojonegoro maupun PPID Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan tambahan atas rencana langkah hukum tersebut. Publik kini menanti, apakah transparansi benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti di meja birokrasi.

[Red/**]

Berita Terkait

Dugaan Pemukulan Siswa yang di lakukan Oleh Pengurus Ponpes Baitus Salam Banyuwangi Berujung Laporan Polisi, Mediasi Dipersoalkan
Polres Bojonegoro Gercep Cek Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kalicilik Sukosewu, Lapak Penimbunan Tak Ditemukan
Ruang Tumbuh Part 11, Saat Remaja Belajar Menjaga Masa Depan
Di Balik Proyek Strategis Bendungan Karangnongko, KTH Margo Tani Menagih Kejelasan Hak Warga
Pastikan Distribusi Lancar, Aparat Gabungan Pantau Penyaluran BBM di SPBU Labuaja Kabupaten Bone
Pengamanan BBM di SPBU Tokaseng, Sejumlah Unsur Pemerintah dan Aparatur Turut Hadir
IPAL SPPG Batokan Jadi Sorotan, Kepatuhan Lingkungan Didorong Berbasis Verifikasi Teknis
Satpol PP Turun Cek Laporan Tambang Pasir Bermesin di Kalirejo, Saat Dicek Aktivitas Tak Ditemukan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:11

Dugaan Pemukulan Siswa yang di lakukan Oleh Pengurus Ponpes Baitus Salam Banyuwangi Berujung Laporan Polisi, Mediasi Dipersoalkan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:07

Polres Bojonegoro Gercep Cek Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kalicilik Sukosewu, Lapak Penimbunan Tak Ditemukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:17

Ruang Tumbuh Part 11, Saat Remaja Belajar Menjaga Masa Depan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:52

Di Balik Proyek Strategis Bendungan Karangnongko, KTH Margo Tani Menagih Kejelasan Hak Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:44

Pastikan Distribusi Lancar, Aparat Gabungan Pantau Penyaluran BBM di SPBU Labuaja Kabupaten Bone

Berita Terbaru