BOJONEGORO//RilisPublik – Akses informasi terkait PT Asri Darma Sejahtera (ADS) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia setelah menilai jawaban pemerintah daerah dan manajemen ADS tidak menjawab substansi permohonan data.
Sabtu,27/02/2026.
Permohonan informasi diajukan HMI pada 12 Januari 2026 kepada PPID Kabupaten Bojonegoro. Balasan diterima pada 19 dan 23 Januari. Pertemuan dengan manajemen PT Asri Darma Sejahtera berlangsung 22 Januari, disusul surat jawaban ADS pada 30 Januari serta pertemuan lanjutan bersama Dinas Kominfo. Namun HMI menilai penjelasan yang diberikan belum memenuhi prinsip keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan alasan penundaan dengan dalih proses audit tidak bisa dijadikan dasar menutup informasi yang bukan kategori dikecualikan.
> “Jika informasi publik ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal kepatuhan hukum dan akuntabilitas badan usaha milik daerah,” tegas Rony.
Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengelola sektor strategis, ADS wajib terbuka atas laporan keuangan, kontrak kerja sama, dan tata kelola perusahaan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Rony juga menyambut dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro. Ia menilai dukungan lintas organisasi menunjukkan isu ini menyangkut hak masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
HMI menegaskan langkah sengketa informasi dan pelaporan ke Ombudsman merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan prinsip good governance, bukan bentuk konfrontasi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ADS Bojonegoro maupun PPID Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan tambahan atas rencana langkah hukum tersebut. Publik kini menanti, apakah transparansi benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti di meja birokrasi.
[Red/**]









