Jalan Rusak: Galian Pasir Diduga Ilegal Warga Sendangbaru dan Sendangasih Lapor ke APH

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Warga dusun 1 Kampung Sendangbaru dan warga Dusun 1 dan 9 Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung Kabupaten Lampung Tengah akhirnya melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat terkait maraknya aktivitas galian pasir yang di duga ilegal.

 

Galian pasir tersebut berada diarea persawahan yang terletak di dusun 1 Kampung Sendangbaru milik Suwardi dengan luas tanah kurang lebih seperempat (1/4) hektare.

 

Laporan disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang tidak mau disebutkan namanya ke Brigpol Ilham Proyogi selaku Babinkantibmas Polsek Kalirejo dan Erwin selaku Babinsa dari Danramil 411-15/Kalirejo yang bertugas di Kampung Sendangbaru.

 

Menurut keterangan warga, masyarakat Kampung Sedangbaru dan Sendangasih merasa resah dengan adanya tambang galian pasir ilegal yang berada di wilayah dusun 1 Kampung Sendangbaru tempat tinggal mereka.

 

Warga menjelaskan, tiap hari ada puluhan mobil damp truk yang lewat, sehingga jalan lingkungan jadi hancur.

 

Warga mengatakan, galian pasir tersebut beroperasi sejak 1 bulan terakhir dari pagi sampai malam, alat berat ekskavator meraung tiap hari dan tidak pernah menunjukkan izin resmi saat ditanya warga.

 

Brigpol Ilham Proyogi membenarkan telah menerima laporan warga. Laporan sudah kami terima.

 

Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan koordinasikan dengan kepala Kampung Sendangbaru M. Basarudin dan kepala Kampung Sendangasih Gunanto.

 

Sebelumnya, Kakam Sendangasih Gunanto juga mendapatkan laporan dari warga dusun 1 dan dusun 9 yang setiap hari jalanya di lalui kendaraan damp truk yang membawa muatan pasir.

 

Selain berkoordinasi dengan kepala kampung, Babinkantibmas Brikpol Ilham Proyogi juga berkoordinasi dengan Babinsa Erwin dan Unit Reskrim untuk di tindak lanjuti permasalahan tersebut.

 

Bhabinkamtibmas langsung melakukan cek and ricek ke lokasi galian pasir yang disebut-sebut tidak berizin atau ilegal tersebut

bersama aparatur kampung dan uspika setempat pada Selasa (28/4/2026).

 

Rombongan Kapolsek Kalirejo Aiptu Agus Supriyadi, SH didampingi Danramil 411-15/Kalirejo Kapten Ctp Sujono Suratman bersama anggota Koramil, Babinkantibmas, Kanit Reskrim Polsek Kalirejo Rusdiyanto Kepala Kampung Sendangbaru M. Basarudin dan kepala Kampung Sendangasih Gunanto, tokoh masyarakat dan Danton Linmas kampung Sendangbaru Nasib langsung menuju ke lokasi galian pasir yang disebut-sebut ilegal di area persawahan di dusun 1 Kampung Sendangbaru Kecamatan Sendangagung Kabupaten Lampung Tengah sekitar pukul 13.00 WIB, pada Selasa (28-4-2026).

 

Sesampainya ke lokasi petugas tidak mendapati aktivitas penambang pasir tanpa izin tersebut.

 

“Di lokasi tidak ada aktivitas hanya di dapati 1 unit ekskavator dan mesin sedot 1 unit yang digunakan untuk melakukan aktivitas”, jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kampung Sendangbaru M. Basarudin merasa kecewa dengan galian pasir yang berada di kampungnya yang tidak mengantongi surat izin secuil pun.

 

Menurut Basarudin, bisa pastikan kegiatan galian pasir yang tidak mengantongi surat izin dari dinas terkait seperti dinas ESDM tersebut tidak bisa beroperasi lagi.

 

“Langsung kami larang untuk tidak melakukan kegiatan. Hal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Basarudin.

 

Sementara itu, warga mengapresiasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Danramil dan Polsek Kalirejo yang turun langsung kelokasi tambang pasir tersebut.

 

Pemilik alat berat yang rencana mau di mintai keteranganya namun semua sudah tidak ada di tempat.

 

“Terkait 1 unit eksavator dan mesin sedot pasir 1 unit yang berada di lokasi untuk segera di eksekusi dari lokasi pertambangan pasir,” ujarnya.

 

Untuk proses selanjutnya TNI dan POLRI akan terus bersinergi dengan Uspika dan aparat kampung setempat untuk menjaga lingkungan galian pasir ilegal ini agar masyarakat tetap kondusif.

 

Dampak yang sangat dirasakan adalah rusaknya jalan lingkungan dan jalan poros yang di lewati armada pengangkut pasir tersebut yang tonase melebihi kapasitas muatan.

 

Disamping itu persawahan yang di peruntukan untuk menopang ketahanan dan swasembada pangan oleh penambang pasir menjadi rusak serius.

 

“Saat ini lokasi galian pasir sudah tidak lagi beroperasi. Petugas berharap kepada lintas sektoral untuk memberikan informasi tentang galian ini apabila tetep beroperasi laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Danramil Kalirejo Kapten Ctp Sujono Suratman.

(Amin Ma’ruf/red).

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026
Lampung Selatan Peringkat Dua Creative Financing
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Itera Terima Kunjungan Dubes Palestina
Pemkot Metro Kawal Perbaikan Jalan Provinsi
Suwardi Resmi Pimpin PDBI Lampung Utara Periode 2026–2030
BPN Lampung Selatan Bungkam, Penerbitan Sertifikat Mandek

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Jalan Rusak: Galian Pasir Diduga Ilegal Warga Sendangbaru dan Sendangasih Lapor ke APH

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

Selasa, 28 April 2026 - 07:50 WIB

Lampung Selatan Peringkat Dua Creative Financing

Sabtu, 25 April 2026 - 12:55 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:35 WIB