Dugaan Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Belum Kantongi Izin PBG Lengkap

- Editor

Senin, 4 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik– Pembangunan gedung yang disebut sebagai MBG di kampung serupa indah, Kecamatan Pakuan Ratu, kabupaten Waykanan, provinsi Lampung menuai sorotan. Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan berbeda dari pihak yang mengaku pengurus perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (04-05-2026)

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media Relis Publik, melalui WhatsApp dengan no +62 812-78xx-72xx seorang pihak yang mengaku sebagai pengurus perizinan menyebut bahwa izin pada dasarnya sudah ada, namun masih dalam bentuk pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, hanya pembangunan tambahan. Menambah bangunan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk selanjutnya, sedang kita proses hal-hal lain yang berkaitan,” ujarnya dalam percakapan.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak lain yang sebelumnya menyebut bahwa izin PBG seharusnya sudah lengkap sebelum pembangunan dilakukan.

Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus juga mengakui bahwa beberapa proses perizinan masih berjalan. “Itu sudah ada, hanya hal-hal lain yang dibutuhkan sedang kita proses,” tambahnya.

Tim media kemudian meminta bukti dokumen PBG yang dimaksud, dan pihak tersebut menyatakan bersedia memperlihatkan izin tersebut secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, dari hasil konfirmasi tambahan melalui WhatsApp dengan no +62 813-66xx-66xx dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan, disebutkan bahwa bangunan tersebut masih bersifat pribadi dan bukan proyek pemerintah. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi, suasana pemerintah makanya saya kejar. Saya rasa tidak perlu, tidak ada kewajiban untuk memasang papan proyek,” ujarnya.

Meski demikian, mengacu pada aturan yang berlaku, setiap pembangunan gedung, baik milik pribadi maupun yang memiliki fungsi tertentu, tetap diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta dokumen resmi sebagai bukti legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

BNN Lampung Timur Gaungkan Perang Melawan Narkoba
Dicurigai Hendak Curat, Pemuda di Sendang Agung Ternyata Simpan Sabu
Bobroknya Pelayanan Alfamart Raden Gunawan: Sarang Curanmor dan Krisis Moral Karyawan!
Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi
“Restitusi” Korban Aniaya Kembali Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Penipuan
Ingkar Janji Damai, SFT Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta
Diduga Tabrak Perda, Alfamart Raden Gunawan Sewakan Trotoar dan Bahu Jalan
Lapas Bandarlampung Gelar Razia Gabungan Bersama Polda

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:05 WIB

BNN Lampung Timur Gaungkan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dicurigai Hendak Curat, Pemuda di Sendang Agung Ternyata Simpan Sabu

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:56 WIB

Bobroknya Pelayanan Alfamart Raden Gunawan: Sarang Curanmor dan Krisis Moral Karyawan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WIB

“Restitusi” Korban Aniaya Kembali Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Penipuan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Daerah | Lampung

BNN Lampung Timur Gaungkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 19:05 WIB