Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, Rilis Publik – Proyek pembangunan gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, memicu polemik. Pembangunan ini diduga kuat menabrak regulasi lantaran proses konstruksi tetap berjalan meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tuntas dikantongi.

Ketidakjelasan legalitas ini terungkap dari pernyataan kontradiktif pihak pengelola. Awalnya, pengurus perizinan mengklaim izin telah tersedia dengan dalih bangunan tersebut hanyalah pengembangan dari rumah warga. Namun, saat didesak lebih jauh, ia akhirnya mengakui bahwa dokumen pendukung lainnya masih dalam tahap pengurusan. Ironisnya, pihak pengelola enggan menunjukkan bukti fisik PBG kepada media dan hanya bersedia memperlihatkannya secara privat.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pengurus perizinan mengklaim bahwa izin pada dasarnya sudah tersedia. Namun, ia menyebut pembangunan tersebut merupakan pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, ini hanya pembangunan tambahan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk hal-hal lainnya, saat ini sedang dalam proses,” ujarnya dalam percakapan tersebut.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan aturan standar yang menyatakan bahwa PBG seharusnya sudah dikantongi secara lengkap sebelum proses konstruksi dimulai. Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus tersebut akhirnya mengakui bahwa beberapa proses perizinan memang masih berjalan.

“Itu (izin) sudah ada, hanya dokumen pendukung lainnya yang sedang kita lengkapi,” tambahnya. Namun, saat tim media meminta bukti fisik dokumen PBG, pihak tersebut hanya bersedia menunjukkannya secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut menyatakan bahwa bangunan tersebut bersifat pribadi, bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia merasa tidak berkewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi. Karena membawa suasana (program) pemerintah, makanya saya kejar (pengerjaannya). Saya rasa tidak perlu dan tidak ada kewajiban memasang papan proyek,” jelasnya.

Meski diklaim sebagai milik pribadi, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung—baik milik pribadi maupun fungsi tertentu—wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai.

Simpang siurnya keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta dokumen resmi guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum
Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka
Polres Lampung Utara Cek Stok Pangan di Gudang Bulog, Persediaan Dipastikan Aman
Polsek Tanjung Raja Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Satresnarkoba Polres Lampura Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Purna Tugas, Tiga Pegawai Kecamatan Sendangagung Pamit
Pemkab Lampung SelatanJalin Kerjasama Dengan BNI
Bupati Tanggamus Resmikan Samsat Talang Padang

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:11 WIB

Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres Lampung Utara Cek Stok Pangan di Gudang Bulog, Persediaan Dipastikan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tanjung Raja Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB