WAY KANAN, Rilis Publik – Proyek pembangunan gedung Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, memicu polemik. Pembangunan ini diduga kuat menabrak regulasi lantaran proses konstruksi tetap berjalan meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tuntas dikantongi.
Ketidakjelasan legalitas ini terungkap dari pernyataan kontradiktif pihak pengelola. Awalnya, pengurus perizinan mengklaim izin telah tersedia dengan dalih bangunan tersebut hanyalah pengembangan dari rumah warga. Namun, saat didesak lebih jauh, ia akhirnya mengakui bahwa dokumen pendukung lainnya masih dalam tahap pengurusan. Ironisnya, pihak pengelola enggan menunjukkan bukti fisik PBG kepada media dan hanya bersedia memperlihatkannya secara privat.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pengurus perizinan mengklaim bahwa izin pada dasarnya sudah tersedia. Namun, ia menyebut pembangunan tersebut merupakan pengembangan dari bangunan lama.
“Izin sudah ada, ini hanya pembangunan tambahan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk hal-hal lainnya, saat ini sedang dalam proses,” ujarnya dalam percakapan tersebut.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan aturan standar yang menyatakan bahwa PBG seharusnya sudah dikantongi secara lengkap sebelum proses konstruksi dimulai. Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus tersebut akhirnya mengakui bahwa beberapa proses perizinan memang masih berjalan.
“Itu (izin) sudah ada, hanya dokumen pendukung lainnya yang sedang kita lengkapi,” tambahnya. Namun, saat tim media meminta bukti fisik dokumen PBG, pihak tersebut hanya bersedia menunjukkannya secara langsung di kediamannya.
Di sisi lain, pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut menyatakan bahwa bangunan tersebut bersifat pribadi, bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia merasa tidak berkewajiban memasang papan informasi proyek.
“Ini masih bangunan pribadi. Karena membawa suasana (program) pemerintah, makanya saya kejar (pengerjaannya). Saya rasa tidak perlu dan tidak ada kewajiban memasang papan proyek,” jelasnya.
Meski diklaim sebagai milik pribadi, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung—baik milik pribadi maupun fungsi tertentu—wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai.
Simpang siurnya keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta dokumen resmi guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. (red)









