Lampung Utara, Rilis Publik– Komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi Dana Desa kembali dibuktikan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Oknum Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi (HM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap HM disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Kamis (7/5/2026).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil ekspose perkara, tim penyidik menetapkan saudara HM selaku Kepala Desa Kedaton sebagai tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kotabumi untuk kepentingan penyidikan,” tegas Gede Maulana.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Lampung Utara yang dikuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, praktik korupsi ini berlangsung sistematis selama tiga tahun anggaran berturut-turut dengan total kerugian negara mencapai Rp448.146.110,00.
Berikut rincian penyimpangan per tahun anggaran:
1. Tahun Anggaran 2022: Kerugian Rp106.580.000
Penyimpangan ditemukan pada sejumlah pos kegiatan. Di antaranya pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen yang tidak sesuai volume, anggaran operasional LPM, kegiatan keagamaan, pengadaan seragam Linmas, hingga program penyediaan hewan ternak kambing yang dilaporkan fiktif. Dana telah dicairkan 100% namun pertanggungjawaban tidak dapat dibuktikan.
2. Tahun Anggaran 2023: Kerugian Rp179.125.000
Tahun ini menjadi periode dengan kerugian terbesar. Beberapa kegiatan yang dilaporkan fiktif antara lain pembangunan jalan lapen lanjutan, rehabilitasi Polindes, pembinaan Karang Taruna, dan kegiatan kebudayaan desa. Tim penyidik memastikan anggaran telah cair seluruhnya, namun tidak ditemukan realisasi fisik di lapangan.
3. Tahun Anggaran 2024: Kerugian Rp162.441.110
Modus yang digunakan adalah pengurangan volume pekerjaan. Pada proyek pembangunan jalan onderlagh, ditemukan selisih volume signifikan antara RAB dengan kondisi riil. Anggaran yang seharusnya untuk material dan upah diduga kuat diselewengkan oleh tersangka.
Kasi Pidsus Gede Maulana menjelaskan, penetapan HM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Tersangka HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Khususnya dalam mengawal penggunaan uang negara, termasuk Dana Desa, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegas Gede Maulana.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri adanya pihak lain yang turut serta kemungkinan aliran dana ke aset milik tersangka.
Kasus ini menjadi preseden penting dan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara. Dana Desa yang totalnya miliaran rupiah per tahun harus dikelola transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Inspektorat Lampung Utara diimbau memperkuat fungsi APIP dengan melakukan audit rutin dan mendadak. Sementara BPD di seluruh desa diminta tidak segan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini tersangka HM ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Lampura memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang apabila penyidikan telah rampung.









