BOJONEGORO –Rilis Publik | Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa yang mulai dibahas Komisi A DPRD Bojonegoro memunculkan perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Wacana tersebut dinilai sah secara hukum, namun tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menyiapkan regulasi pengganti yang mampu menjamin keberlangsungan tata kelola dan stabilitas keuangan desa.
Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 memang lahir sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, banyak substansi di dalamnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi pemerintahan desa saat ini, mulai dari nomenklatur, kewenangan desa, sumber pendapatan desa, alokasi dana desa (ADD), hingga mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi.
“Apakah boleh dicabut? Boleh. Dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda dapat dicabut dan diganti dengan Perda baru. Namun pencabutan tersebut tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum,” ujar Mansur, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kekhawatiran sejumlah pihak terkait ancaman terhadap stabilitas keuangan desa dapat terjadi apabila Perda lama dicabut tanpa adanya Perda pengganti yang telah disahkan terlebih dahulu. Menurutnya, keberadaan regulasi baru menjadi syarat mutlak agar hak-hak keuangan desa tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
Mansur menambahkan, Perda pengganti minimal harus mengatur secara rinci mengenai sumber pendapatan desa, skema ADD, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, hingga pengelolaan aset desa.
“Jika Perda lama dicabut sementara regulasi penggantinya belum ada, maka potensi kekosongan hukum akan sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa,” imbuhnya.
Selain aspek substansi, Mansur juga menyoroti pentingnya prosedur pembentukan Perda yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, Rancangan Perda (Raperda) pengganti wajib dilengkapi dengan naskah akademik dan melibatkan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, unsur masyarakat desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kalau tidak ada partisipasi publik dan naskah akademik, maka Perda itu berpotensi cacat formil,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unigoro tersebut.
Mansur juga mendorong agar APDESI aktif meminta draf Raperda dan naskah akademik untuk memastikan hak-hak keuangan desa tetap terlindungi. Bahkan, apabila pencabutan dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA) maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan mekanisme check and balances, pihaknya turut mendorong DPRD Bojonegoro membentuk Panitia Khusus (Pansus) Desa agar pembahasan regulasi berjalan lebih komprehensif, partisipatif, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat desa.
[Red]









