BOJONEGORO, Rilis Publik – Sorotan tajam kembali mengarah pada penanganan toko modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Bojonegoro. Di tengah klaim bahwa pemerintah daerah telah mengantongi daftar dan data pelanggaran, langkah penertiban justru dinilai belum menunjukkan aksi nyata di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius publik,mengapa pelanggaran yang terpetakan belum diikuti penindakan yang terukur?
Situasi tersebut memantik kritik terhadap konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda). Aparat penegak, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai belum maksimal mengonversi data menjadi tindakan. Aktivitas usaha tetap berjalan normal, sementara dugaan kekurangan izin belum dituntaskan,sebuah kondisi yang berpotensi menurunkan wibawa regulasi dan menimbulkan kesan adanya standar penegakan yang belum seragam.
Di lapangan, sejumlah toko modern masih beroperasi meski disinyalir belum melengkapi perizinan berbasis risiko usaha,mulai dari kategori rendah, menengah, hingga tinggi,termasuk pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kewajiban retribusi daerah sebagai bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, aspek Tanda Daftar Gudang (TDG) yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi perhatian, apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh.
Penggiat sosial, Imuh, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menegaskan, keberadaan data seharusnya menjadi dasar tindakan, bukan berhenti sebagai arsip.
“Kalau pelanggaran sudah terdata, maka tindak lanjut harus jelas. Penegakan Perda tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada langkah konkret, transparan, dan adil bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas usaha, termasuk TDG yang sering luput dari perhatian. Menurutnya, ketidaktegasan dalam pengawasan dapat menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
“Jangan sampai yang patuh merasa dirugikan, sementara yang belum memenuhi kewajiban tetap beroperasi tanpa konsekuensi. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret penertiban yang akan dilakukan. Publik pun menanti kejelasan sikap pemerintah daerah, agar penegakan aturan tidak berhenti pada data, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
(Red)









