Bojonegoro — Rilispublik | Polemik pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan Mandiri Kabupaten Bojonegoro belakangan ini menguat. Sejumlah pihak menyoroti integritas Panitia Seleksi (Pansel) dan mendorong langkah gugatan atas Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/106/KEP/412.013/2026 tentang pengangkatan Direktur Utama Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri
Pengamat kebijakan publik Sudarnanto, S.E. menilai kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik, namun harus berbasis data dan tidak sekadar asumsi.
“Kalau belum didukung data yang utuh, ada risiko publik digiring pada kesimpulan yang belum tentu tepat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Perumda Pangan Mandiri masih berada pada tahap awal pembentukan dan belum sepenuhnya beroperasi. Karena itu, proses pengisian direksi perlu dilihat sebagai bagian dari penataan kelembagaan yang masih dinamis.
Menurutnya, dorongan untuk langsung membawa persoalan ini ke gugatan perlu dicermati secara hati-hati. Sejauh ini, proses seleksi perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme yang telah dirancang sesuai ketentuan, sehingga tidak tepat jika langsung disimpulkan bermasalah tanpa dasar yang kuat.
“Dorongan gugatan yang terlalu dini berisiko memperkeruh situasi, apalagi jika seluruh proses belum dipahami secara utuh,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika terdapat bukti yang valid, maka mekanisme hukum tetap menjadi ruang yang sah untuk ditempuh.
Ia juga mendorong agar setiap sorotan publik dijawab secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Menurutnya, keseimbangan antara kritik dan tanggung jawab publik penting dijaga agar polemik ini tidak sekadar menjadi konflik, tetapi mendorong perbaikan tata kelola ke depan.
“Yang penting disikapi secara dewasa,tidak ditutup, tapi juga tidak dibesar-besarkan tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
[Red]









