Bandar Lampung, Rilis Publik – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang sempat menghebohkan publik Lampung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sebelumnya ramai diberitakan hingga muncul informasi adanya penitipan uang pengganti mencapai Rp100 miliar, perkembangan penanganan perkara tersebut kini nyaris tidak terdengar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penyidikan masih berjalan atau justru mandek?
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa kasus Register 44 bukan perkara kecil. Selain dugaan tindak pidana korupsi, kasus ini juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan masif, penguasaan lahan kawasan hutan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pirate.
“Kasus Register 44 ini dulu sempat memanas. Publik bahkan sempat mendengar ada penitipan uang pengganti hingga Rp100 miliar. Tapi belakangan sunyi, seolah tidak ada perkembangan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar Indra, minggu (3/5/2026).
IMF menilai minimnya informasi terbaru dari pihak penegak hukum dapat menimbulkan persepsi negatif, termasuk kekhawatiran adanya upaya pelemahan proses hukum atau tarik-menarik kepentingan.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, hingga Februari 2026 penyidik Kejati Lampung disebut telah memeriksa 59 saksi, yang terdiri dari unsur perusahaan, pemerintah daerah, petani, hingga saksi ahli.
Rincian saksi yang telah diperiksa meliputi:
8 saksi dari PT I
13 saksi dari PT P (terkait PT Pemuka Sakti Manis Indah/PSMI)
14 saksi dari Pemkab Way Kanan dan Pemprov Lampung
24 saksi dari pihak petani
3 saksi ahli
Selain itu, sejumlah tokoh publik dan pejabat juga disebut telah dimintai keterangan, di antaranya:
Raden Adipati Surya, mantan Bupati Way Kanan dua periode, yang disebut telah diperiksa setidaknya dua kali terkait dugaan pemberian izin penguasaan lahan kawasan hutan.
Bustami Zainudin, mantan Bupati Way Kanan yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI aktif, yang diperiksa selama sekitar 12 jam pada 22 Januari 2026.
Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, yang disebut telah menjalani pemeriksaan dua kali pada 29 September 2025 dan 22 Januari 2026.
Indra menilai pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh tersebut membuktikan bahwa perkara ini memiliki skala besar dan menyangkut dugaan keterlibatan banyak pihak.
“Kalau saksi sudah puluhan, bahkan tokoh besar sudah diperiksa, maka publik wajar bertanya: kapan naik penetapan tersangka? Jangan sampai masyarakat menganggap kasus ini dibiarkan mengendap,” tegasnya.
IMF juga menyinggung bahwa kasus Register 44 sempat menimbulkan gejolak sosial. Ribuan petani disebut pernah merencanakan aksi setelah rekening perusahaan diblokir, namun kemudian kembali dibuka dengan pengawasan.
Menurut IMF, situasi ini menunjukkan bahwa perkara Register 44 bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, ekonomi rakyat kecil, serta dampak lingkungan yang luas.
“Jika memang ada kerusakan lingkungan besar-besaran di kawasan hutan register, maka negara tidak boleh kalah. Ini harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut generasi mendatang,” lanjut Indra.
IMF meminta Kejati Lampung untuk segera menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada publik, sekaligus menegaskan komitmen agar kasus tersebut tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi.
“Kami meminta Kejati Lampung tidak melupakan kasus Register 44. Jangan sampai perkara besar ini hilang begitu saja. Publik menunggu ketegasan hukum,” kata Indra.
IMF juga mendorong Kejati Lampung agar segera melakukan langkah lanjutan, termasuk:
memperjelas status perkara,
menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika bukti telah cukup,
serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun status sosial.
“Kalau memang ada unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerusakan lingkungan, maka harus ada tersangka dan harus ada proses hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” pungkasnya.
IMF menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial, demi memastikan keadilan ditegakkan dan kawasan hutan tidak terus menjadi objek kepentingan segelintir pihak.
(IMF – Integrity Media Forum)









