Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Pelaku yang diamankan berinisial FM (28), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik warna putih merek Indomaret, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A31 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana narkotika.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata IPTU Herawati. sabtu (6/6/26).

 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

 

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” lanjutnya.

 

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto UU NO. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 juncto UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa di Kabupaten Lampung Utara.(*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu
BPS Pesawaran Beri Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Siap Dimanfaatkan Warga Pekon Menggala
PKK Tubaba Fokus Pendidikan dan Lingkungan
PAW Tanpa Lawan, Ruriyanto ditetapkan Sebagai Kakam Kutowinangun
Ikhwani Menang PAW Kakam Sendangretno, Unggul 53-40 Atas Yahya Tohari
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Residivis Berhasil Diamankan
Satlantas Polres Lampung Utara Bersama Tim Samsat Gelar Penertiban Pajak Kendaraan dan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:41 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

BPS Pesawaran Beri Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jembatan Garuda Diresmikan, Siap Dimanfaatkan Warga Pekon Menggala

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:28 WIB

PKK Tubaba Fokus Pendidikan dan Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:37 WIB

PAW Tanpa Lawan, Ruriyanto ditetapkan Sebagai Kakam Kutowinangun

Berita Terbaru