Pelaku Penusukan di Tempat Bermain Biliar Pringsewu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Rilis Publik – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua orang pengunjung di sebuah tempat bermain biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

 

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersebut terjadi setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif melalui keluarga pelaku.

 

“Setelah peristiwa itu terjadi, kami melakukan penyelidikan sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga. Alhamdulillah, pelaku bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” ujar AKP Ramon Zamora pada Senin (22/6/2026).

 

Terduga pelaku diketahui berinisial SAW (28 tahun), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menggelar perkara.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penusukan tersebut.

 

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sesaat usai terlibat pertengkaran dengan para korban. Menurut pengakuannya, sebelum kejadian ia sempat berselisih dan terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, ia secara refleks mencabut pisau yang biasa dibawa dan diselipkan di pinggang, lalu melakukan penusukan hingga mengenai kedua korban.

 

Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun karena merasa takut dan cemas akan ditangkap, ia akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

 

“Benar, pelaku datang menyerahkan diri secara sukarela didampingi keluarga dan aparatur pekon setempat,” tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sebelumnya dilaporkan, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu malam (20/6/2026) di lokasi yang sama. Keributan yang terjadi antar pengunjung berujung pada tindakan penusukan dan mengakibatkan dua orang mengalami luka cukup serius.

 

Kedua korban adalah Riyan Saputra (24 tahun) dan M. Zidane (22 tahun), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan menderita luka tusuk terbuka di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.

 

(Yustam)

Berita Terkait

LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda
Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:48

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 September 2026 - 10:00

Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:02

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03