Pringsewu, Rilis Publik – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua orang pengunjung di sebuah tempat bermain biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersebut terjadi setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif melalui keluarga pelaku.
“Setelah peristiwa itu terjadi, kami melakukan penyelidikan sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga. Alhamdulillah, pelaku bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” ujar AKP Ramon Zamora pada Senin (22/6/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial SAW (28 tahun), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penusukan tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sesaat usai terlibat pertengkaran dengan para korban. Menurut pengakuannya, sebelum kejadian ia sempat berselisih dan terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, ia secara refleks mencabut pisau yang biasa dibawa dan diselipkan di pinggang, lalu melakukan penusukan hingga mengenai kedua korban.
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun karena merasa takut dan cemas akan ditangkap, ia akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
“Benar, pelaku datang menyerahkan diri secara sukarela didampingi keluarga dan aparatur pekon setempat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya dilaporkan, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu malam (20/6/2026) di lokasi yang sama. Keributan yang terjadi antar pengunjung berujung pada tindakan penusukan dan mengakibatkan dua orang mengalami luka cukup serius.
Kedua korban adalah Riyan Saputra (24 tahun) dan M. Zidane (22 tahun), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan menderita luka tusuk terbuka di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.
(Yustam)










