Pesawaran (Rilis Publik) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesawaran akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian, saat dikonfirmasi pada Selasa, (25/2/2025) mengatakan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pemkab Pesawaran.
Pihaknya menghormati putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat. “Kami menghormati dan mendukung penuh keputusan tersebut,” kata Rico.
Menurutnya, PSU ini menjadi yang pertama dalam sejarah Pilkada Pesawaran. Sehingga diperlukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya. “Karena ini baru pertama kali terjadi, kami akan mengkaji lebih lanjut petunjuk pelaksanaan sesuai putusan MK,” paparnya.
Dengan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta pemerintah daerah tentu akan dilakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Terkait pendanaan PSU, Rico menyebut pihaknya masih akan membahasnya secara internal sebelum menggelar rapat bersama instansi terkait. Soal skema pendanaan PSU, menurut dia, bisa saja dari APBD yang pos anggarannya digeser atau mungkin ada dana dari pemerintah pusat.
“Semua itu akan dibahas lebih lanjut sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas Ketua DPC Gerindra Pesawaran ini(*)











