Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, Rilis Publik— Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bone menyalurkan bantuan kepada kelompok tani di Desa Mattoangin, Kecamatan Tellu Siattinge. Sebanyak 196 kelompok penerima masing-masing mendapat alokasi Rp195 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp38,22 miliar.

Namun, yang terjadi sungguh memiriskan. Dana bantuan tersebut diduga diambil paksa oleh pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Bone.

Perlu diketahui bersama, status P3A adalah wadah resmi petani pemakai air yang dibentuk secara demokratis untuk mengelola irigasi — bukan untuk menguasai atau mengambil paksa dana kelompok tani secara sepihak.

Informasi dihimpun dari sejumlah kelompok P3A, antara lain P3A Matahari, P3A Sipatau, dan P3A Toddopuli.

Para pengurus mengakui, dana sebesar Rp195 juta memang masuk ke rekening masing-masing kelompok setelah dicairkan. Namun, dana tersebut kemudian diambil oleh ketua kelas yang bernama Nasrullah, yang berdomisili di Kota Makassar.

Setelah itu, setiap kelompok hanya diberikan Rp1 juta saja, sementara seluruh kegiatan dikuasai oleh pihak yang disebut sebagai ketua kelas, yakni Nasrullah dan Syamsu Alam.

Ketua Kelompok P3A Skasmao, Kasman, mengonfirmasi hal tersebut.
“Pekerjaan ini dikendalikan oleh Nasrullah dan Syamsu Alam,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

“Saya akan melaporkan hal ini ke Tipidkor Polres Bone terkait pengambilan paksa dana bantuan kelompok tani tersebut,” tegasnya.

Berikut konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku:

– Tindak Pidana Penggelapan — Pengurus atau ketua kelompok yang menyalahgunakan wewenang dapat dijerat pasal penggelapan (seperti Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih.

– Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) — Jika pengalihan atau penyelewengan bantuan menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anc

Berita Terkait

64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026
Proyek P3-TGAI pao 1 dan Pao 2 di Desa Ajang Pulu Bone Diduga Bermasalah, Pekerjaan Jadi Sorotan
Menebar Inspirasi Lewat Pendidikan: Dr. KH Taman Syaifuddin Raih “The Inspiring Education Figures” Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards
Bansos Beras Skinu Dipertanyakan: 1.233 Karung Masuk, 729 Karung Jadi Sorotan
PKBM UNIGORO Hadir di Mojodeso, Lima Fakultas Bersinergi Wujudkan Pengabdian untuk Masyarakat
SMAN 3 Bojonegoro Sapu Bersih Bahlil Mini Soccer: Juara 1, Pemain Terbaik, Kiper Terbaik hingga Pelatih Terbaik
Dua Gol Menggelegar! SMA Negeri 3 Bojonegoro Tumbangkan SMAN 1 Lamongan 2-0 di Semifinal Bahlil Mini Soccer
Aktivis PB HMI Bongkar Dugaan Permainan P3-TGAI Kabupaten Bone

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:05

Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta

Rabu, 23 September 2026 - 15:05

64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026

Senin, 21 September 2026 - 06:08

Proyek P3-TGAI pao 1 dan Pao 2 di Desa Ajang Pulu Bone Diduga Bermasalah, Pekerjaan Jadi Sorotan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32

Menebar Inspirasi Lewat Pendidikan: Dr. KH Taman Syaifuddin Raih “The Inspiring Education Figures” Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards

Sabtu, 19 September 2026 - 08:01

Bansos Beras Skinu Dipertanyakan: 1.233 Karung Masuk, 729 Karung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48