BONE, Rilis Publik— Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bone menyalurkan bantuan kepada kelompok tani di Desa Mattoangin, Kecamatan Tellu Siattinge. Sebanyak 196 kelompok penerima masing-masing mendapat alokasi Rp195 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp38,22 miliar.
Namun, yang terjadi sungguh memiriskan. Dana bantuan tersebut diduga diambil paksa oleh pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Bone.
Perlu diketahui bersama, status P3A adalah wadah resmi petani pemakai air yang dibentuk secara demokratis untuk mengelola irigasi — bukan untuk menguasai atau mengambil paksa dana kelompok tani secara sepihak.
Informasi dihimpun dari sejumlah kelompok P3A, antara lain P3A Matahari, P3A Sipatau, dan P3A Toddopuli.
Para pengurus mengakui, dana sebesar Rp195 juta memang masuk ke rekening masing-masing kelompok setelah dicairkan. Namun, dana tersebut kemudian diambil oleh ketua kelas yang bernama Nasrullah, yang berdomisili di Kota Makassar.
Setelah itu, setiap kelompok hanya diberikan Rp1 juta saja, sementara seluruh kegiatan dikuasai oleh pihak yang disebut sebagai ketua kelas, yakni Nasrullah dan Syamsu Alam.
Ketua Kelompok P3A Skasmao, Kasman, mengonfirmasi hal tersebut.
“Pekerjaan ini dikendalikan oleh Nasrullah dan Syamsu Alam,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
“Saya akan melaporkan hal ini ke Tipidkor Polres Bone terkait pengambilan paksa dana bantuan kelompok tani tersebut,” tegasnya.
Berikut konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku:
– Tindak Pidana Penggelapan — Pengurus atau ketua kelompok yang menyalahgunakan wewenang dapat dijerat pasal penggelapan (seperti Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih.
– Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) — Jika pengalihan atau penyelewengan bantuan menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anc











