Lapor Kapolri!! Tutup & Cabut Izin Operasi SPBU No. 16.288.094, Diduga Lakukan Pengisian Minyak BBM Pakai Jerigen

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis (Rilis Publik) – Sesuai peraturan yang di keluarkan oleh Kementerian Minyak Bumi & Gas , Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menggunakan Jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media Rilis Publik dan Tim, terlihat JELAS masih adanya pengisian minyak BBM dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU nomer 16.288.094 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sehingga masyarakat yang lainnya tidak ada kesempatan untuk mengisi BBM di SPBU ini karna kurangnya pasokan minyak yang telah diambil oleh oknum dengan memakai Jirigen tersebut dan sering habis.

Yang lebih mengejutkan lagi, awak media Rilis Publik dan Tim mendapat info dari salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan ,” yang nakalnya buk, banyak tangki Pertamina Elnusa itu keluar dari Depot Pertamina Dumai membawa minyak BBM murni , lalu dituang di gudang- gudang mafia yang ada di Riau dan di tukar isinya dengan minyak yang ada di gudang Mafia, dan di bongkar di SPBU ini buk, mungkin dicampurnya tuh buk ,” jelas narasumber.

Hal ini membuat PT.Pertamina dan BP- Migas tertipu dan tutup mata , sehingga para MAFIA MINYAK BBM dengan bebasnya melakukan aktivitasnya tanpa pengawasan pihak terkait dan tidak adanya tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum tersebut dan diduga kebal hukum.

Dengan jelas Aturan telah dibuat oleh Pemerintah yang harus dipatuhi oleh pihak PT.PERTAMINA dan ini berlaku untuk seluruh SPBU yang berada di Negara Republik Indonesia . Peraturan ini JELAS tertuang dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, dan ditegaskan dalam UU Migas Pasal 55 berbunyi bahwa ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana hukuman paling lama 6 Tahun dan denda 60 Milyar.

Awak Media Rilis Publik dan Tim selalu memantau dan melihat di lapangan aksi para Mafia Minyak BBM ini terus menjalankan aktivitasnya . Tentu saja hal ini akan merugikan banyak pihak terutama Negara dan masyarakat.

Hasil pantauan Awak Media Rilis Publik dan Tim yang sering melihat dengan bebasnya para Oknum mengisi minyak BBM meletakkan deretan jerigen di samping Mesin Pompa yang di isi langsung oleh petugas Operator di SPBU tersebut , Ini JELAS menyalahi aturan yang telah di tetapkan, Jumat ( 28/02/2025 ).

Berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat yg enggan disebut namanya mengatakan ,” saya kalau mengisi BBM di SPBU ini selalu tidak dapat , dan saya melihat sendiri ada yang sering mengisi pakai jerigen kapasitas 35 liter berderet buk , dan ini setiap hari saya lihat, ” ujarnya.

Saya atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Kaperwil Riau Media Rilis Publik memohon dan Meminta kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal, Kapolres Bengkalis , PT.PERTAMINA, BP – MIGAS untuk TUTUP dan CABUT izin SPBU tersebut serta PROSES HUKUM Pelakunya karna sudah melanggar UU.Migas dan melanggar aturan Pemerintah , dan saya yakin dengan adanya Asta Cita Prabowo dan kepemimpinan Bapak, dapat menegakkan hukum dengan sebaiknya di Negara Republik Indonesia , dan dalam hal ini dapat bertindak tegas sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( NKRI ).

Awak Media berusaha konfirmasi kepada Pihak Manager ataupun Pengawas SPBU terkait masalah ini tapi jawaban Operatornya sedang tidak ada di tempat , dan berusaha menghubungi Pemilik SPBU tersebut Via Telpon washapp tidak mengangkat sampai berita ini terbit.

Fitri ( Kaperwil Riau) / Tim

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB