Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, Rilis Publik— Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti kasus perjudian online berskala besar yang melibatkan terpidana Kelvin Wijaya, Kamis (7/5/2026). Nilai aset dan barang bukti yang dieksekusi serta disita negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp6 miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Metro sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

“Hari ini kami menuntaskan eksekusi terhadap barang bukti kasus judi online atas nama terpidana Kelvin Wijaya. Nilai total aset yang kami tangani dalam perkara ini mendekati Rp6 miliar, mencakup perangkat keras elektronik hingga pemblokiran aset keuangan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Metro.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sejumlah unit telepon genggam, laptop gaming, dokumen transaksi, buku tabungan, hingga kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, kejaksaan juga menyita saldo rekening senilai Rp5,475 miliar untuk negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, turut disita dua unit mobil mewah yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.

Neneng Rahmadini menegaskan kasus Kelvin Wijaya menjadi salah satu perkara perjudian online terbesar yang ditangani Kejari Metro sepanjang tahun ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online yang dinilai dapat memicu tindak pidana lain, termasuk pencucian uang dan gangguan terhadap perekonomian masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi bandar judi di wilayah hukum Metro. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa hukum akan mengejar hingga ke aset terkecil sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, dampak perjudian online terhadap perekonomian masyarakat sangat besar sehingga perlu adanya kesadaran bersama untuk mencegah praktik tersebut berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana
Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK
Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa
Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum
Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka
Polres Lampung Utara Cek Stok Pangan di Gudang Bulog, Persediaan Dipastikan Aman
Polsek Tanjung Raja Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:20 WIB

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:37 WIB

Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB