Bojonegoro – (Rillis Publik)Pemerintah Desa (Pemdes) Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga untuk pembangunan jalan, salah satu ahli waris akan melaporkan pemdes setempat.
Sabtu 01 Maret 2025.
Permasalahan ini timbul setelah Pemdes Pilanggede ingkar janji kewarganya, tanpa ada pemberitahuan ahli waris diduga telah mengambil tanah warga tanpa izin dan tidak memberikan kompensasi yang jelas kepemilik atau ke ahli waris.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga bahwa Pemdes Pilanggede telah melanggar hak-hak mereka sebagai pemilik tanah dan semena mena.
Menurut keterangan salah satu ahli waris terkait adanya penyerobotan tanah miliknya, yang diduga untuk pembangunan jalan lingkungan oleh Pemdes Pilanggede saat di wawancarai membenarkan hal tersebut.
“Iya pak,sebenarnya Pemdes sudah komunikasi dengan saya dengan menjanjikan akan mengurug tanah selatan rumah saya untuk kepentingan umum,tetapi kenyataannya setelah jalan jadi diingkari,seharusnya jangan mengingkari janji.Untuk tanah ibu saya yang diserobot oleh pemerintah Desa Pilanggede sebelah Utara mereka tidak pernah Koordinasi/Rembukan dengan pihak ahli waris untuk pembangunan jalan tersebut dan kami akan melaporkan Pemdes Pilanggede agar diproses secara hukum yang berlaku, karena kami merasa dirugikan”,ujarnya
Pentingnya untuk memastikan kebenaran dugaan penyerobotan tanah, perlu dilakukan investigasi yang transparan dan akuntabel. Investigasi ini agar dapat membantu
mengungkapkan apakah ada pelanggaran hak-hak warga dan memastikan bahwa Pemdes Pilanggede bertanggung jawab atas tindakannya yang ia lakukan.
Sementara itu,Kepala Desa Pilanggede dan Salah satu Perangkat Desa ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik warga untuk pembangunan jalan lingkungan hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban seolah olah mereka kompak diam seribu bahasa.
[Team/Red]









