RIAU, Rilis Publik — Keresahan puluhan ribu buruh di lingkungan PT Salim Ivomas Pratama Tbk kian meruncing di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Setelah sebelumnya diliputi ketidakpastian akibat aturan bonus yang dinilai mengambang, manajemen perusahaan kini menerbitkan Surat Memorandum Internal Nomor: 1508/SIMP/HR/SW/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang ketentuan “Apresiasi Pekerja SKU Tahun 2026 (Kinerja Tahun 2025)”.
Langkah manajemen yang merilis aturan teknis pemberian bonus—yang diistilahkan sebagai ‘Apresiasi Pekerja’—ini dinilai melangkahi kesepakatan yang seharusnya transparan.
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal XIII Ayat 2 yang disepakati oleh Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sawit (BKS-PPS) dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP.-SPSI), pembayaran bonus seharusnya dilakukan setelah melalui perundingan formal di antara kedua belah pihak.
Ketertutupan Informasi dan Dugaan Kolusi
Kondisi ini mengecewakan karyawan karena hasil pembicaraan resmi antara BKS-PPS dan FSP.PP.-SPSI tidak pernah dipublikasikan kepada pekerja, hingga akhirnya manajemen secara tiba-tiba menurunkan memorandum operasional. Ketertutupan informasi hasil perundingan tersebut membuat para buruh merasa diabaikan.
Keresahan ini diperparah oleh indikasi bahwa dana bonus telah dicairkan atau diputuskan nilainya tanpa ada keterbukaan informasi. Keputusan sepihak ini memicu kecurigaan di kalangan pekerja aktif. Sejumlah pekerja menduga adanya kerja sama di balik layar antara pihak perusahaan dan pengurus pusat FSP.PP.-SPSI yang mengorbankan transparansi hak-hak buruh demi kepentingan oknum tertentu.
Poin Krusial Memorandum Internal
Berdasarkan dokumen memorandum yang beredar di wilayah Rokan Hilir, terdapat beberapa ketentuan utama yang ditujukan kepada jajaran pimpinan operasional (VP Engineering, AMA I/II Riau, dan AVP Riset):
-
Pekerja yang Berhak: Apresiasi hanya diberikan kepada Pekerja SKU Tetap dan SKU Kontrak (PKWT) yang per 31 Desember 2025 memiliki masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut serta masih aktif bekerja hingga tanggal pembayaran. Pekerja SKU Tetap yang putus hubungan kerja karena Pensiun Normal (usia 55 tahun) atau Meninggal Dunia tetap dihitung. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada 2025, berlaku perhitungan proporsional (prorata).
-
Pekerja yang Dieksklusi (Tidak Berhak): Manajemen mengecualikan Pekerja Harian Lepas (PHL) serta Pekerja SKU Tetap/Kontrak dengan masa kerja kurang dari 3 bulan berturut-turut per akhir 2025.
-
Pekerja PHK Non-Pensiun: Pekerja yang putus hubungan kerja di luar alasan pensiun normal usia 55 tahun atau meninggal dunia (merujuk Memorandum HRD Nomor: 069/HR-IR/III/2016) dipastikan tidak mendapatkan pembayaran apresiasi.
Desakan Transparansi dari Buruh
Klausul di dalam memorandum tersebut dinilai para pekerja sebagai bentuk pemaksaan kebijakan di tengah minimnya informasi.
“Kami tidak tahu apa hasil pembicaraan serikat dengan perusahaan karena tidak diumumkan, bahkan masalah bonus ini sudah diputuskan sepihak tanpa publikasi kesepakatan. Tahu-tahu surat ini turun dan membatasi siapa saja yang berhak,” keluh perwakilan buruh lapangan di Rokan Hilir.
Hingga informasi ini dihimpun, gejolak dan kekecewaan di tingkat akar rumput Kabupaten Rokan Hilir terus meluas. Perwakilan pekerja mendesak pengurus pusat FSP.PP.-SPSI untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Mereka juga menuntut manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk memublikasikan transparansi hasil kesepakatan yang adil, bukan sekadar menerbitkan aturan teknis sepihak yang membatasi hak-hak buruh.











