ROKAN HILIR, Rilis Publik – Gelombang protes terkait pemotongan serta ketidakpastian pembayaran bonus tahunan di sektor perkebunan kelapa sawit Kabupaten Rokan Hilir semakin memanas. Para aktivis pekerja bersama ratusan buruh lapangan menuntut secara tegas kepada manajemen perusahaan untuk mengembalikan aturan pembayaran bonus wajib sebesar empat bulan upah. Tuntutan ini muncul setelah terungkap dugaan manipulasi keterwakilan serikat pekerja dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (PKB BKS‑PPS).
Situasi di lapangan semakin jelas setelah puluhan karyawan dari grup perusahaan perkebunan tersebut menyampaikan keluhan secara langsung kepada media Rilis Publik. Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang dialami selama bertahun‑tahun, merasa hak‑hak normatif mereka terabaikan demi kepentingan sepihak, sementara kontribusi di lapangan tidak lagi dihargai dengan layak.
Penegasan ini diperkuat oleh fakta yang diungkap mantan pengurus serikat dan karyawan senior. Menurut kesaksian mantan Ketua PUK SPPP‑SPSI PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 (yang berada di bawah naungan PT Salim), organisasi tersebut kehilangan basis massa. Pada tahun 2020, serikat hanya memiliki 92 anggota berdasarkan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan setelah periode itu organisasi dinilai hanya memiliki struktur di atas kertas tanpa anggota riil.
Kondisi yang lebih serius terjadi di PT Tunggal Mitra Plantation (Minamas Plantation), yang juga merupakan anggota BKS‑PPS. Sejumlah karyawan yang mulai bekerja sejak tahun 2000 menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah mendaftar maupun dilibatkan sebagai anggota FSP.PP‑SPSI sejak pertama kali masuk bekerja.
Merespons temuan tersebut, aktivis pekerja menegaskan bahwa keterlibatan FSP.PP‑SPSI dalam merundingkan dan menandatangani PKB BKS‑PPS pasca‑transisi tahun 2000‑an adalah cacat hukum secara mutlak. Berdasarkan Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebuah serikat pekerja tidak memiliki kedudukan hukum untuk menyusun PKB jika tidak memiliki mandat dari mayoritas karyawan di perusahaan yang bersangkutan.
“PKB BKS‑PPS yang digunakan manajemen untuk mengubah rumus bonus menjadi bersyarat dan tidak pasti itu cacat formil, karena disusun oleh serikat sekadar nama yang tidak memiliki basis anggota nyata di kebun kami,” ujar salah satu perwakilan aktivis pekerja lapangan.
Para aktivis menyatakan bahwa karena PKB tersebut lahir dari prosedur yang tidak sah, maka segala bentuk pemotongan bonus harus dibatalkan demi hukum. Hubungan industrial dan kesejahteraan buruh harus dikembalikan pada Asas Kebiasaan Perusahaan yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 1980, di mana bonus sebesar empat bulan upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan secara penuh dan konsisten seperti yang berlaku hingga tahun 2015.
Saat ini, buruh dari berbagai grup perusahaan perkebunan di Rokan Hilir sedang mengonsolidasikan gerakan untuk menyerahkan bukti‑bukti manipulasi keanggotaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta menyiapkan langkah hukum guna membatalkan pemberlakuan PKB BKS‑PPS yang dinilai telah menggerus hak‑hak mendasar para pekerja kelapa sawit.











