Dugaan Gudang Penampungan Solar di Baypas Raya 1 Rajabasa Disorot, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Dugaan adanya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Baypas Raya 1, Rajabasa, Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat.

Lokasi yang disebut-sebut berada tidak jauh dari wilayah Polsek Kedaton itu meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sorotan ini mencuat di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelancaran distribusi dan ketersediaan solar bagi konsumen yang membutuhkan.

Sejumlah warga menduga, keberadaan tempat penampungan BBM yang tidak sesuai ketentuan, apabila benar ada, perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.

“Bang, sepertinya ada gudang solar di Baypas Raya 1. Coba diberitakan supaya masyarakat tidak kesulitan lagi mencari solar,” ujar seorang warga kepada awak media. Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Awak Media Telusuri Informasi, Pemilik Belum Memberikan Klarifikasi
Menindaklanjuti informasi masyarakat, awak media melakukan penelusuran ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan solar tersebut.

Dari penelusuran awal, awak media mendapati adanya bangunan yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut. Namun, fungsi bangunan, aktivitas di dalamnya, legalitas usaha, serta ada atau tidaknya kegiatan penyimpanan BBM yang melanggar ketentuan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.

Awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada seseorang berinisial A yang disebut warga diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan dan panggilan yang ditujukan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan mengenai status bangunan, kegiatan usaha, serta legalitas penyimpanan BBM apabila memang terdapat aktivitas tersebut.

Aparat Diminta Tidak Menunggu Keluhan Meluas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tempat tersebut benar digunakan sebagai gudang penampungan solar, dari mana BBM diperoleh, bagaimana mekanisme penyimpanannya, serta apakah seluruh kegiatan dan dokumen perizinannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan tanpa hak, atau pelanggaran distribusi, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai hukum dan kewenangan masing-masing.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting agar tidak berkembang dugaan yang merugikan pihak tertentu.

Persoalan distribusi BBM bukan sekadar menyangkut aktivitas usaha, melainkan juga kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara objektif, terbuka, dan berdasarkan bukti.

Kini, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan dan perdebatan, melainkan pemeriksaan nyata serta kejelasan dari pihak berwenang.

Apakah lokasi di Baypas Raya 1 Rajabasa tersebut benar merupakan tempat penampungan solar, dan apakah aktivitasnya sesuai ketentuan? Jawabannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal masyarakat dan penelusuran awak media. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun instansi terkait.

Berita Terkait

Modus Mengaku Petugas Travel, Mobil Berstiker Maxim Diduga Gelapkan Paket di Bandarlampung
RSUDAM Ukir Sejarah, Neurointervensi DSA Pertama di Lampung Berhasil Dilaksanakan
Pemprov Lampung Sebut GSMS Perkuat Ekosistem Seni Budaya di Lampung
Cegah Peredaran Narkoba, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam
Pemkot Bandarlampung Benahi Jalan, Drainase, dan Trotoar di Sejumlah Wilayah
DLH Pastikan Udara Lampung Aman
Wujud Nyata Perang Melawan Narkotika!! GANMN Pusat Apresiasi Pemusnahan 4.364 Liquid Vape Mengandung Etomidate di Lampung
FTBI Jadi Ajang Pelestarian Bahasa Lampung

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55

Modus Mengaku Petugas Travel, Mobil Berstiker Maxim Diduga Gelapkan Paket di Bandarlampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:55

RSUDAM Ukir Sejarah, Neurointervensi DSA Pertama di Lampung Berhasil Dilaksanakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:42

Pemprov Lampung Sebut GSMS Perkuat Ekosistem Seni Budaya di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:40

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:25

Pemkot Bandarlampung Benahi Jalan, Drainase, dan Trotoar di Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru