Dulu Tegas Berantas Korupsi, Kini Prabowo Bebaskan Koruptor

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, RILIS PUBLIK – Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara pertama yang memberikan amnesti dan abolisi terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Langkah ini dikritisi, lantaran sebelumnya Presiden Prabowo getol memberikan ultimatum kepada para koruptor. Diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

 

Kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tipikor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara. Menurutnya, secara konstitusional, tak ada pembatasan jenis tindak pidana tertentu terkait pemberian amnesti dan abolisi.

 

“Ya, benar. Amnesti dan abolisi untuk kasus tipikor ini baru pertama kali. Tapi konstitusi tidak membatasi tindak pidana apa saja,” ujar Fickar Sabtu (2/8/2025).Menurutnya, Presiden Prabowo dan DPR melihat ada motif dan latar belakang sangat politis di balik kasus Hasto dan Tom. Oleh karena itu, pertimbangan politik menjadi bagian dari dasar pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

 

Meski demikian, langkah Prabowo dikritisi oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.Bivitri mengatakan, Prabowo telah melakukan politisasi hukum yang diselesaikan lewat politik.Menurut Bivitri, proses hukum seharusnya tetap dijalankan melalui mekanisme baisa seperti banding. (*)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21