JAKARTA, RILIS PUBLIK – Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara pertama yang memberikan amnesti dan abolisi terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Langkah ini dikritisi, lantaran sebelumnya Presiden Prabowo getol memberikan ultimatum kepada para koruptor. Diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tipikor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara. Menurutnya, secara konstitusional, tak ada pembatasan jenis tindak pidana tertentu terkait pemberian amnesti dan abolisi.
“Ya, benar. Amnesti dan abolisi untuk kasus tipikor ini baru pertama kali. Tapi konstitusi tidak membatasi tindak pidana apa saja,” ujar Fickar Sabtu (2/8/2025).Menurutnya, Presiden Prabowo dan DPR melihat ada motif dan latar belakang sangat politis di balik kasus Hasto dan Tom. Oleh karena itu, pertimbangan politik menjadi bagian dari dasar pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Meski demikian, langkah Prabowo dikritisi oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.Bivitri mengatakan, Prabowo telah melakukan politisasi hukum yang diselesaikan lewat politik.Menurut Bivitri, proses hukum seharusnya tetap dijalankan melalui mekanisme baisa seperti banding. (*)









