JAKARTA, Rilis Publik – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim bersalah dan merugikan keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Berikut poin-poin tuntutan terhadap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Nadiem lantas dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti total Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.









