BOJONEGORO –Rilispublik| Hingga Selasa (12/5/2026), Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait dugaan sejumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro yang belum melengkapi perizinan usaha maupun administrasi pendukung lainnya.
Konfirmasi tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan dan pandangan DPRD Bojonegoro terkait pengawasan terhadap keberadaan toko modern, termasuk apabila ditemukan pelaku usaha yang masih dalam proses perizinan namun telah menjalankan aktivitas usaha.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan media, terdapat sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro. Di antaranya mengenai tanggapan DPRD atas pertumbuhan toko modern di Bojonegoro, langkah pengawasan terhadap kepatuhan regulasi usaha, serta koordinasi yang dilakukan apabila terdapat dugaan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan terkait sejauh mana DPRD mengetahui adanya toko modern yang masih dalam tahap pengurusan izin atau belum melengkapi dokumen administrasi tertentu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan tersebut.
Pengamat sosial dan kebijakan publik Bojonegoro, Mulyo Utomo, menilai komunikasi terbuka dari lembaga legislatif maupun instansi penegak peraturan daerah penting dilakukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait proses pengawasan dan penegakan regulasi usaha.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, komunikasi publik menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi. Ketika muncul perhatian masyarakat terhadap suatu persoalan, penjelasan dari lembaga terkait diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Menurut Mulyo, keberadaan regulasi terkait usaha modern perlu dipahami sebagai instrumen menjaga ketertiban administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Apabila memang terdapat usaha yang masih dalam proses perizinan, maka perlu ada penjelasan yang objektif dari pihak terkait mengenai status dan mekanisme pengawasannya. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang,” katanya.
Ia juga berharap pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah dilakukan secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan perlakuan berbeda antar pelaku usaha.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro maupun instansi terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
[Red]









