Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Catut Nama Lembaga Negara, Verifikasi dan Sertifikasi Bisa Dicabut

Rabu, 6 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik— Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan sejumlah institusi lainnya. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun dengan institusi terkait. Rabu (6 Agustus 2025).

 

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

 

Menurut Jazuli, bentuk penindakan awal yang dilakukan adalah melalui pemberian surat peringatan kepada media tersebut. Dalam surat tersebut, Dewan Pers meminta agar media segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

 

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” kata Jazuli.

 

Penertiban ini bukan tindakan reaktif semata, melainkan bagian dari agenda besar Dewan Pers dalam menata ulang ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Proses ini telah dimulai, dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Dewan Pers juga menilai praktik pencatutan nama lembaga negara ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme. Media yang melakukan hal tersebut, menurut Jazuli, secara sengaja menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh.

 

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Jazuli menyatakan, di tengah kemudahan mendirikan media online dan menjamurnya portal-portal berita tanpa kurasi yang ketat, Dewan Pers harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.

 

“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.

 

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap seluruh media yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi.

 

Sumber: Dewan Pers

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru