Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Catut Nama Lembaga Negara, Verifikasi dan Sertifikasi Bisa Dicabut

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik— Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan sejumlah institusi lainnya. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun dengan institusi terkait. Rabu (6 Agustus 2025).

 

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

 

Menurut Jazuli, bentuk penindakan awal yang dilakukan adalah melalui pemberian surat peringatan kepada media tersebut. Dalam surat tersebut, Dewan Pers meminta agar media segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

 

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” kata Jazuli.

 

Penertiban ini bukan tindakan reaktif semata, melainkan bagian dari agenda besar Dewan Pers dalam menata ulang ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Proses ini telah dimulai, dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Dewan Pers juga menilai praktik pencatutan nama lembaga negara ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme. Media yang melakukan hal tersebut, menurut Jazuli, secara sengaja menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh.

 

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Jazuli menyatakan, di tengah kemudahan mendirikan media online dan menjamurnya portal-portal berita tanpa kurasi yang ketat, Dewan Pers harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.

 

“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.

 

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap seluruh media yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi.

 

Sumber: Dewan Pers

Berita Terkait

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?
Tingkatkan Mutu MBG, BGN Setop Sementara 1.780 SPPG Belum Penuhi Standar Higiene

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Kamis, 30 April 2026 - 09:23 WIB

Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur

Berita Terbaru