Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Resmi Ditunda, Ini Alasannya..

Selasa, 7 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta (Rilis Publik) –  Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang awalnya direncanakan pada Februari 2025, akhirnya resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025, sementara untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, mengingat masih adanya proses hukum yang belum selesai, pelantikan ini harus ditunda hingga Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU yang ada. Meskipun sebagian daerah tidak terlibat sengketa, proses pelantikan harus menunggu kelaranya seluruh persidangan, guna memastikan pelantikan dilakukan serentak di seluruh wilayah. Rifqinizamy menambahkan bahwa keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan baru akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Mahkamah Konstitusi sendiri dijadwalkan untuk memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Sidang ini akan berlangsung hingga pertengahan Maret 2025. Setiap keputusan yang diambil oleh MK akan menentukan nasib proses pelantikan kepala daerah terpilih. Salah satu tahapan yang akan dijalani adalah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 3-6 Maret, yang akan membahas keputusan akhir, sebelum pengumuman resmi pada 7-11 Maret 2025.

Dengan penundaan ini, para calon kepala daerah terpilih dan masyarakat diharapkan tetap bersabar menunggu proses hukum yang harus diselesaikan demi memastikan kelancaran pelantikan yang adil dan transparan.

Fitri ( Kaperwil Riau )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru