BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik– Integrity Media Forum (IMF) menyoroti respons Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Inspektorat terkait mencuatnya dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut-sebut menggunakan modus janji penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa pernyataan Inspektorat Kota Bandar Lampung mengenai tidak adanya praktik jual beli jabatan harus menjadi pesan yang jelas kepada seluruh masyarakat.
“Kalau Pemkot Bandar Lampung sudah menegaskan bahwa tidak ada jual beli jabatan, maka siapa pun yang mengatasnamakan pejabat atau lingkungan Pemkot untuk menjanjikan jabatan demi mendapatkan keuntungan harus ditindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Indra.
IMF juga menilai proses hukum terhadap pihak yang telah dilaporkan ke Polda Lampung harus berjalan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa intervensi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Indra mengatakan, informasi bahwa pihak terlapor memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Bandar Lampung justru harus menjadi alasan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
“Kalau benar terlapor memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, jangan sampai hubungan tersebut menjadi ruang untuk munculnya persepsi perlakuan khusus. Sebaliknya, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut IMF, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan nama kepala daerah, pejabat Pemkot, maupun institusi pemerintahan untuk menawarkan atau menjanjikan posisi ASN demi kepentingan pribadi.
“Pesan kami sederhana: jangan percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa mengatur jabatan ASN dengan imbalan tertentu. Jika memang ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum dan biarkan prosesnya berjalan,” kata Indra.
IMF berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek pembelajaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bandar Lampung.
“Jangan sampai ada lagi oknum yang mencoba bermain dengan nama jabatan pemerintahan. Jika terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi sebelum ada putusan pengadilan, kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
IMF menegaskan, jabatan ASN bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Integritas birokrasi harus dijaga dan setiap dugaan penyalahgunaan nama pejabat harus diusut secara profesional.











