Memalukan, Oknum Lembaga Bai Buta Hukum! Memposisikan Diri Sebagai Hakim Pemutus di Aceh Timur

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh, Rilis publik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional mengecam keras tindakan oknum Lembaga BAI yang ikut menanggapi kasus DPW Aceh Timur dengan pernyataan seolah-olah mereka adalah hakim pemutus.

Sikap ini tidak hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan buta hukum. Lembaga BAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk memutuskan benar atau salahnya sebuah organisasi, apalagi tanpa melihat dasar hukum yang jelas.

Aturan Organisasi Sah Menurut AD/ART dan UU Ormas

Biaya Rp1.500.000 yang dipersoalkan adalah biaya resmi organisasi yang sah menurut AD/ART Prabu Satu Nasional, di antaranya:

Pasal 15 AD/ART: Anggota wajib membayar biaya keanggotaan.

Pasal 31 AD/ART: Sumber keuangan organisasi berasal dari uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 13 AD/ART: Seragam merupakan atribut resmi organisasi.

Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya:

Pasal 32 ayat (1): Ormas berhak mengatur rumah tangganya sesuai AD/ART.

Pasal 33: Iuran anggota sah menjadi sumber keuangan organisasi.

👉 Dengan demikian, menyebut iuran resmi sebagai penipuan adalah bukti nyata ketidaktahuan hukum dan kelemahan analisis oknum BAI.

Fakta Lapangan: Ada Pemerasan, Bukan Penipuan

Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan Radar007.
Bukti percakapan WhatsApp jelas memperlihatkan permintaan uang agar pemberitaan tidak diviralkan. Ironisnya, Lembaga BAI menutup mata terhadap pemerasan ini dan malah menyerang korban.

Sikap Tegas DPP
1. Membela penuh Bendahara DPW Aceh Timur karena mereka hanya melaksanakan aturan resmi organisasi.

2. Mengecam oknum Lembaga BAI yang memalukan karena memposisikan diri sebagai hakim pemutus tanpa dasar hukum.

3. Melaporkan dugaan pemerasan Radar007 ke aparat penegak hukum & Dewan Pers.

> “Kami tegaskan, iuran dan seragam adalah aturan sah organisasi, dijamin AD/ART dan UU Ormas. Yang memalukan adalah oknum Lembaga BAI yang buta hukum, sok jadi hakim, padahal tidak punya kewenangan. Publik harus tahu siapa yang benar-benar melakukan pemerasan di Aceh Timur,” tegas Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.(RPL)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2025
Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026, Polres Aceh Besar Musnahkan 3.500 Batang Ganja Di Perbukitan Desa Pulo
Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:29

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang

Kamis, 17 September 2026 - 10:36

Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2025

Rabu, 16 September 2026 - 16:54

Operasi Antik Seulawah II Tahun 2026, Polres Aceh Besar Musnahkan 3.500 Batang Ganja Di Perbukitan Desa Pulo

Rabu, 16 September 2026 - 16:48

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48