Memalukan, Oknum Lembaga Bai Buta Hukum! Memposisikan Diri Sebagai Hakim Pemutus di Aceh Timur

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh, Rilis publik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional mengecam keras tindakan oknum Lembaga BAI yang ikut menanggapi kasus DPW Aceh Timur dengan pernyataan seolah-olah mereka adalah hakim pemutus.

Sikap ini tidak hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan buta hukum. Lembaga BAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk memutuskan benar atau salahnya sebuah organisasi, apalagi tanpa melihat dasar hukum yang jelas.

Aturan Organisasi Sah Menurut AD/ART dan UU Ormas

Biaya Rp1.500.000 yang dipersoalkan adalah biaya resmi organisasi yang sah menurut AD/ART Prabu Satu Nasional, di antaranya:

Pasal 15 AD/ART: Anggota wajib membayar biaya keanggotaan.

Pasal 31 AD/ART: Sumber keuangan organisasi berasal dari uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 13 AD/ART: Seragam merupakan atribut resmi organisasi.

Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya:

Pasal 32 ayat (1): Ormas berhak mengatur rumah tangganya sesuai AD/ART.

Pasal 33: Iuran anggota sah menjadi sumber keuangan organisasi.

👉 Dengan demikian, menyebut iuran resmi sebagai penipuan adalah bukti nyata ketidaktahuan hukum dan kelemahan analisis oknum BAI.

Fakta Lapangan: Ada Pemerasan, Bukan Penipuan

Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan Radar007.
Bukti percakapan WhatsApp jelas memperlihatkan permintaan uang agar pemberitaan tidak diviralkan. Ironisnya, Lembaga BAI menutup mata terhadap pemerasan ini dan malah menyerang korban.

Sikap Tegas DPP
1. Membela penuh Bendahara DPW Aceh Timur karena mereka hanya melaksanakan aturan resmi organisasi.

2. Mengecam oknum Lembaga BAI yang memalukan karena memposisikan diri sebagai hakim pemutus tanpa dasar hukum.

3. Melaporkan dugaan pemerasan Radar007 ke aparat penegak hukum & Dewan Pers.

> “Kami tegaskan, iuran dan seragam adalah aturan sah organisasi, dijamin AD/ART dan UU Ormas. Yang memalukan adalah oknum Lembaga BAI yang buta hukum, sok jadi hakim, padahal tidak punya kewenangan. Publik harus tahu siapa yang benar-benar melakukan pemerasan di Aceh Timur,” tegas Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.(RPL)

Berita Terkait

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya
Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan
Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya
Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan
Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jokowi Blusukan Akhir Juni, Lampung Jadi Tujuan Pertama

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:33 WIB

Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:02 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB