Prabu Satu Nasional: Jangan Bungkus Fitnah dengan Kata “Dugaan”

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Rilis Publik – Menanggapi berita yang dirilis 1-pena.com berjudul “DPP BAI Sangat Kecewa ke DPP Prabu Nasional Dugaan Penipuan di Aceh Timur”, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tuduhan yang dibawa oleh oknum BAI hanyalah upaya memutarbalikkan fakta dengan bahasa halus.

 

“Dugaan” Bukan Alat Fitnah

 

Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyebut bahwa menyebut pengurus organisasi melakukan “penipuan” meski dengan embel-embel kata “dugaan” tetaplah sebuah fitnah bila tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.

 

> “Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Itu tetap mencemarkan nama baik. Kalau memang ada bukti hukum, silakan ke polisi atau pengadilan. Jangan jadi hakim jalanan di media,” tegas Teungku Raju.

 

 

 

BAI Tak Punya Kewenangan Mengadili

 

DPP Prabu Satu Nasional kembali menegaskan bahwa persoalan internal organisasi hanya bisa diselesaikan lewat mekanisme sah organisasi: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.

Organisasi eksternal seperti BAI tidak memiliki kewenangan apalagi kapasitas untuk “mengadili” atau mengumumkan tuduhan ke publik.

 

Janji Kerja Bukan Program Resmi

 

Terkait tudingan adanya janji kerja kepada masyarakat, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tidak ada satu pun program resmi yang menjanjikan pekerjaan berbayar. Semua anggota yang masuk organisasi telah menandatangani surat pernyataan memahami aturan, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi.

 

> “Kami tidak pernah menjual janji kerja. Kalau ada oknum yang menafsirkan lain, itu di luar tanggung jawab organisasi. Jangan tarik-tarik nama besar organisasi untuk kepentingan framing,” tambahnya.

 

 

 

Peringatan untuk Media dan Oknum

 

DPP Prabu Satu Nasional memperingatkan media massa agar tidak menjadi corong fitnah. Media yang memberitakan tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan klaim sepihak bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

 

> “Kami akan tindak tegas siapa pun yang memfitnah organisasi ini. Baik oknum lembaga maupun media yang menayangkan fitnah tanpa klarifikasi, semua akan kami lawan lewat jalur hukum,” tutup Teungku Raju. (RPL)

Berita Terkait

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB