Rugikan Negara 1,36 Miliar, Kejari Tubaba Tahan Dua ASN Tersangka Korupsi

Selasa, 14 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, RilisPublik – Pasca periksa sekitar 25 orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya berhasil menetapkan dua oknum ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebagai tersangka korupsi.

Keduanya yakni, Firmansyah, Kepala Dinas (Kadis) DLH Tubaba periode 2021-2025, dan Hartawan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gita Santika Ramdhani, didampingi Kasi Intelijen, Ardi Herlian Syach, menyampaikan, korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2022-2024 dengan total kerugian negara sekitar 1,36 miliar rupiah.

“Modus operandi yang dilakukan keduanya ialah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin, serta penyisihan 20% dari setiap dana pencairan untuk Kadis yang digunakan sebagai dana taktis tanpa adanya bukti pendukung,” ujar Gita, Senin, (13/10/2025).

Lanjut Gita, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.

“Aksi ini menjadi bukti nyata Kejari Tubaba dalam memberi efek jera dan membatas para pelaku korupsi,” tandasnya.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum
Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan
SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:32

Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14

Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum

Berita Terbaru