Di duga Proyek desa Tahun 2024 Di buat ajang Korupsi oleh Kepala desa Cipancur ( IAN SAHRUDIN )

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di duga Proyek desa Tahun 2024 Di buat ajang Korupsi oleh Kepala desa Cipancur ( IAN SAHRUDIN )

Purwakarta – Rilis publik.com  Proyek pembangunan rabat beton di Desa Cipancur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang tertera pada papan informasi dengan ketebalan 20 cm, menuai kontroversi. Berdasarkan pengakuan Narasumber (NS) ketebalan beton di lapangan hanya mencapai 12 cm, sementara ketebalan 20 cm hanya ditemukan di bagian tepi dekat begisting Penuh dengan Teka teki

Warga yang berada di lokasi pekerjaan mengungkapkan bahwa tanah urug digunakan di tengah coran, sehingga ketebalan beton 20 cm hanya terdapat pada lebar sekitar 15 cm dari tepi begisting. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertera.

Ketika awak media menanyakan siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, warga yang bekerja di lokasi tidak mengetahuinya.” waduh maaf saya gak tau siapa TPK ungkap warga ( Narsum) Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi proyek tersebut

Saat awak media mendatangi lokasi, Kepala Desa yang awalnya duduk bersama istrinya segera meninggalkan tempat ketika melihat kedatangan awak media, Peran istri Kepala Desa juga menjadi sorotan, karena setiap pembelian kebutuhan proyek seperti rokok dan kopi selalu melalui dirinya, meskipun kapasitasnya dalam proyek ini tidak jelas.

Diduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek ini, terutama terkait ketebalan coran yang seharusnya 20 cm fakta yang di kerjakan 12 cm, Warga menduga bahwa pengurangan ketebalan coran dilakukan untuk mengurangi biaya material.

Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp151.982.050 dari Dana Bantuan Hibah Pemerintah Provinsi (DBHPR) tahap II tahun anggaran 2024. Dengan anggaran sebesar itu, kualitas jalan yang dihasilkan seharusnya sesuai spesifikasi.

Berdasarkan Undang Undang sudah jelas sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi dapat berupa penjara dan denda sanksi ini di atur dalam berupa Undang Undang di antara nya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana pada proyek ini. Kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa sangat dinantikan untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap pengelolaan DBHPR Tahun 2024 agar uang rakyat yang di titipkan ke pemerintah dan di kembalikan ke rakyat melalui desa bener bener tepat sasaran sesuai amanah Presiden Ungkap Masyarakat, ( Tim – Red)

Berita Terkait

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?
Tingkatkan Mutu MBG, BGN Setop Sementara 1.780 SPPG Belum Penuhi Standar Higiene

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Kamis, 30 April 2026 - 09:23 WIB

Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur

Berita Terbaru