Lampung Tengah, Rilis Publik – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya karaoke yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Setempat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan Tim Media, terdapat beberapa lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih buka hingga 24 jam.
Salah satunya yaitu tempat karaoke yang berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak. Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan menyebutkan bahwa tempat karaoke tersebut memang beroperasi selama 24 jam.
Ketika dimintai keterangan terkait perizinan, karyawan menunjukkan dokumen izin berupa KBLI atas nama Lusia Eva Indriana, dengan keterangan jenis usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol Skala Menengah. Namun, alamat perusahaan yang tertera berada di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Sementara lokasi usaha yang beroperasi berada di Lampung Tengah.
Tidak hanya itu, Tim Media juga mendapati tempat hiburan karaoke lainnya yang beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari. Di antaranya Karaoke RAKA yang beralamat di Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, serta Karaoke KOMANG APEL. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa tempat tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB, bahkan mengaku bahwa sebelumnya telah ada petugas yang datang.
Situasi ini tentu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar, mengingat tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi konsumsi minuman keras (beralkohol) dan aktivitas lain yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan masyarakat.
Dengan adanya temuan tersebut, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bersambung…
(Kairul Anam)









