Belum Ada Tindakan Tegas Terkait THM Karaoke yang Buka Hingga 24 Jam

Selasa, 11 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya karaoke yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Setempat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan Tim Media, terdapat beberapa lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih buka hingga 24 jam.

Salah satunya yaitu tempat karaoke yang berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak. Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan menyebutkan bahwa tempat karaoke tersebut memang beroperasi selama 24 jam.

Ketika dimintai keterangan terkait perizinan, karyawan menunjukkan dokumen izin berupa KBLI atas nama Lusia Eva Indriana, dengan keterangan jenis usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol Skala Menengah. Namun, alamat perusahaan yang tertera berada di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Sementara lokasi usaha yang beroperasi berada di Lampung Tengah.

Tidak hanya itu, Tim Media juga mendapati tempat hiburan karaoke lainnya yang beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari. Di antaranya Karaoke RAKA yang beralamat di Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, serta Karaoke KOMANG APEL. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa tempat tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB, bahkan mengaku bahwa sebelumnya telah ada petugas yang datang.

Situasi ini tentu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar, mengingat tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi konsumsi minuman keras (beralkohol) dan aktivitas lain yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan masyarakat.

Dengan adanya temuan tersebut, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bersambung…

(Kairul Anam)

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Kalirejo Apel Bersama Linmas Sendangagung
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:22

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Kalirejo Apel Bersama Linmas Sendangagung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Berita Terbaru