Polemik Pilkades PAW Desa Sukorejo: Musyawarah Desa atau Transaksi Kepentingan

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, RilisPublik – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, terus menggelinding. Setelah sempat diwarnai kericuhan saat pelaksanaan ujian tulis, kini sorotan publik beralih pada tahapan berikutnya: musyawarah desa (musdes) yang akan menentukan siapa yang akhirnya terpilih menjadi kepala desa.

Padahal, jika mengacu pada logika kompetisi dan asas objektivitas, hasil tes semestinya sudah cukup menjadi dasar penentu. Nilai sudah diumumkan terbuka di depan publik — Meyke Lelyanasari meraih nilai tertinggi 88, disusul Muhtarom 86,5 dan Syahli 82,5. Namun, aturan Pilkades PAW yang mengharuskan adanya musyawarah desa setelah tes dinilai justru membuka ruang gelap bagi permainan politik dan pengkondisian hasil.

Beberapa pengamat menilai, mekanisme “musyawarah” dalam konteks politik desa sering kali kehilangan makna hakikinya. Alih-alih menjadi forum mufakat yang beradab, musyawarah justru rawan dimanfaatkan sebagai ajang transaksi kepentingan—di mana suara tidak lagi mencerminkan aspirasi murni, melainkan hasil kompromi di balik layar.

“Ketika sudah ada hasil tes yang objektif, lalu masih harus ditentukan lagi lewat musyawarah dengan peserta terbatas, maka ruang intervensi politik menjadi sangat besar. Ini bukan lagi soal demokrasi desa, tapi soal siapa yang mampu mengondisikan,” ujar salah satu pengamat politik lokal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme Pilkades PAW seperti ini masih menjamin keadilan dan transparansi bagi peserta maupun masyarakat?
Jika hasil tes yang terang-benderang masih bisa dikesampingkan lewat forum tertutup yang rawan kepentingan, maka semangat demokrasi di tingkat desa justru sedang mundur selangkah.

Desa Sukorejo kini menjadi cermin dilema antara regulasi formal dan rasa keadilan publik. Ujian telah selesai, namun persoalan kejujuran dan integritas penyelenggaraan Pilkades PAW justru baru dimulai.

[Red]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru