Laporan polisi teregistrasi di Polda Lampung, menuding adanya pelanggaran prosedur penarikan agunan

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilispublik – Keluarga Ivin Aidiyan melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung terkait penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero dan dugaan kebocoran data pribadi debitur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menyasar empat pihak, termasuk seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Insiden penarikan terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, mobil berpelat BE 88 NF yang digunakan suami dari kakak Ivin dihentikan sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, setelah salat Jumat.

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).

Pihak keluarga menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum dan akhirnya diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF. Pertemuan dengan Ahmad Saidar dari BCF tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga mendapati dugaan pelanggaran lain. Data pribadi NF, kakak Ivin sekaligus debitur, disebut telah ditampilkan dalam sebuah forum yang digelar pihak penagihan.

“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Dalam laporan polisi, keluarga menyebut tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda
Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:30

LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Kamis, 24 September 2026 - 11:48

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 September 2026 - 10:00

Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Berita Terbaru