Laporan polisi teregistrasi di Polda Lampung, menuding adanya pelanggaran prosedur penarikan agunan

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilispublik – Keluarga Ivin Aidiyan melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung terkait penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero dan dugaan kebocoran data pribadi debitur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menyasar empat pihak, termasuk seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Insiden penarikan terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, mobil berpelat BE 88 NF yang digunakan suami dari kakak Ivin dihentikan sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, setelah salat Jumat.

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).

Pihak keluarga menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum dan akhirnya diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF. Pertemuan dengan Ahmad Saidar dari BCF tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga mendapati dugaan pelanggaran lain. Data pribadi NF, kakak Ivin sekaligus debitur, disebut telah ditampilkan dalam sebuah forum yang digelar pihak penagihan.

“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Dalam laporan polisi, keluarga menyebut tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Berita Terbaru