Laporan polisi teregistrasi di Polda Lampung, menuding adanya pelanggaran prosedur penarikan agunan

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilispublik – Keluarga Ivin Aidiyan melaporkan perusahaan pembiayaan BCF ke Polda Lampung terkait penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero dan dugaan kebocoran data pribadi debitur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang menyasar empat pihak, termasuk seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi.

Insiden penarikan terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, mobil berpelat BE 88 NF yang digunakan suami dari kakak Ivin dihentikan sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagihan di kawasan Airan Raya, setelah salat Jumat.

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin Aidiyan Firnandes, Senin (29/9/2025).

Pihak keluarga menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum dan akhirnya diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk mediasi dengan perwakilan BCF. Pertemuan dengan Ahmad Saidar dari BCF tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin.

Beberapa hari setelah kejadian, keluarga mendapati dugaan pelanggaran lain. Data pribadi NF, kakak Ivin sekaligus debitur, disebut telah ditampilkan dalam sebuah forum yang digelar pihak penagihan.

“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Dalam laporan polisi, keluarga menyebut tindakan BCF bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan
Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya
43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya
Selama 24 Jam, Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan Masyarakat
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB