Pekanbaru, Rilis Publik – Menanggapi konfirmasi dari salah satu Pimpinan Redaksi KopiTV terkait dugaan adanya praktik perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) Pekanbaru, pihak penyelenggara memberikan klarifikasi resmi. Pihak pengelola menegaskan bahwa operasional Gelper tersebut semata-mata ditujukan sebagai sarana hiburan bagi masyarakat.
Komitmen Melawan Praktik Perjudian
Pihak penyelenggara menyatakan telah berulang kali memberikan imbauan tegas kepada para pemain agar tidak menyalahgunakan fasilitas permainan untuk praktik perjudian.
Salah seorang pemain yang enggan disebutkan namanya memberikan kesaksian bahwa keberadaan Gelper sangat membantu sebagai sarana melepas penat.
“Kegiatan di gelanggang permainan ini murni hiburan, tidak ada unsur taruhan atau judi. Jika ada yang menyebut ini perjudian, mungkin oknum tersebutlah yang mengubah esensi hiburan menjadi judi,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Fasilitas Rekreasi Keluarga
Secara prinsip, Gelper dirancang sebagai sarana rekreasi keluarga yang menyediakan berbagai jenis permainan ketangkasan, seperti mesin capit dan permainan tembak-tembakan. Pengawas dari Gelper 21 menegaskan bahwa pihaknya sangat menjaga integritas tempat tersebut.
“Gelanggang permainan tanpa judi adalah bentuk hiburan legal. Jika ada tempat yang disalahgunakan menjadi lokasi judi terselubung, kami pastikan itu bukan di tempat kami,” tegas salah satu pengawas.
Sistem Hadiah dan Aturan Main
Pihak pengelola menjelaskan beberapa poin penting terkait operasional mereka:
Larangan Tegas: Di setiap sudut ruangan telah dipasang pengumuman dilarang berjudi.
Sistem Hadiah: Hadiah yang diberikan kepada pemain berdasarkan keterampilan atau poin permainan berupa barang, seperti boneka, rokok, hingga ponsel—bukan berupa uang tunai.
Kemandirian Pemain: Pemain menggunakan alat permainan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan.
Kontribusi Ekonomi: Kehadiran Gelper seperti “Super 21” dan gerai lainnya di Pekanbaru turut membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dengan menyerap tenaga kerja lokal.
Kepatuhan Terhadap Hukum
Penyedia jasa layanan permainan menyatakan sangat memahami regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (sebelumnya tertulis UU 7/2018).
Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur larangan segala bentuk perjudian dan taruhan.
“Kami memiliki petugas pengawas lapangan yang bertugas maksimal untuk memastikan tidak ada aktivitas taruhan di area permainan,” tutup pihak pengelola.









