Bojonegoro, RilisPublik – Oleh: Verio Afana, S.H. (Ketua Bidang Advokasi Teras Center Nusantara)
Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bojonegoro memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. BUMD tidak semata-mata dituntut untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, pengelolaan BUMD harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berada dalam pengawasan yang optimal.
Komitmen tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perda ini menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola BUMD agar dapat beroperasi secara sehat, berintegritas, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Amanat Perda Nomor 3 Tahun 2017: Profesional dan Akuntabel
Perda Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa peningkatan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat harus dilakukan melalui pengelolaan dan pengawasan yang optimal. Prinsip ini bukan sekadar norma administratif, melainkan pedoman etis dan operasional yang wajib dijalankan oleh seluruh organ perusahaan.
Sebagai organ yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, Direksi memegang peran yang sangat sentral. Dalam menjalankan tugas untuk mencapai tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah, Direksi wajib mematuhi Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip-prinsip berikut:
•profesionalisme,
•efisiensi,
•transparansi,
•kemandirian,
•akuntabilitas,
•pertanggungjawaban, dan
•kewajaran.
Prinsip-prinsip tersebut seharusnya tercermin dalam setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan, termasuk dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pos belanja paling rentan terhadap praktik penyimpangan.
Potret BUMD Bojonegoro dan Peran PT ADS
Saat ini, Kabupaten Bojonegoro memiliki enam BUMD, yakni PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS), PT BBS, PDAM, PT GDK, PD BPR, dan Perumda Pangan Mandiri. Masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi usaha yang berbeda, namun semuanya mengelola dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
Di antara keenam BUMD tersebut, PT ADS menonjol sebagai penyumbang dana Corporate Social Responsibility (CSR) terbesar bagi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Bojonegoro. Kontribusi ini tentu patut diapresiasi sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan daerah.
Namun demikian, PT ADS juga tercatat sebagai salah satu BUMD yang cukup intens melakukan perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun ke luar kota. Aktivitas perjalanan dinas tentu memiliki dasar kebutuhan operasional, koordinasi, dan pengembangan usaha. Meski begitu, tingginya intensitas perjalanan dinas harus diimbangi dengan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka celah terjadinya korupsi.
Risiko Korupsi dalam Anggaran Perjalanan Dinas
Pengalaman penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas kerap menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Beberapa bentuk potensi penyimpangan yang sering ditemukan antara lain:
1.Perjalanan dinas fiktif, yakni penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, disertai dokumen pendukung palsu seperti tiket dan kuitansi hotel.
2.Mark-up biaya, berupa klaim penggantian biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian yang melebihi pengeluaran riil.
3.Penyalahgunaan anggaran, dengan memanfaatkan dana perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
4.Kelebihan pembayaran, termasuk pembayaran ganda atau pembayaran yang melampaui standar internal BUMD tanpa pengembalian ke kas perusahaan.
5.Perencanaan yang tidak matang, yakni pencairan dana kegiatan tanpa perencanaan bisnis yang jelas dan terukur, sehingga sulit dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun substantif.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai pengelola dana daerah.
Akar Persoalan: Lemahnya Sistem Pengawasan
Potensi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh kelemahan sistemik, di antaranya:
1.Pengawasan internal yang lemah, sehingga fungsi kontrol dan audit internal tidak berjalan efektif.
2.Minimnya transparansi dan akuntabilitas, yang membuka peluang manipulasi dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran.
3.Birokrasi yang berbelit, dengan prosedur administrasi yang rumit dan berpotensi memicu praktik negosiasi informal atau suap.
4.Tidak adanya sistem pembayaran terintegrasi, yang menyulitkan verifikasi keabsahan dokumen perjalanan dinas.
Kondisi ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan integritas individu, melainkan harus diperkuat oleh sistem yang transparan dan dapat diawasi.
Peran Strategis Bupati sebagai Wakil Pemilik Modal
Secara hukum, Bupati tidak bertanggung jawab atas seluruh akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah dan tidak menanggung kerugian perusahaan melebihi nilai kekayaan daerah yang telah dipisahkan. Namun demikian, sebagai wakil daerah selaku pemilik modal, Bupati Bojonegoro memiliki peran strategis dalam memastikan BUMD dikelola secara sehat dan bertanggung jawab.
Sebelum laporan tahunan BUMD disahkan, terdapat sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menutup celah-celah korupsi.
Penunjukan Auditor Independen
1.Menerbitkan regulasi melalui Peraturan Bupati yang mewajibkan audit eksternal berkala oleh auditor independen (Akuntan Publik Bersertifikat) untuk seluruh BUMD.
2.Menyusun mekanisme seleksi auditor yang transparan, dengan kriteria profesionalisme dan independensi yang ketat guna menghindari konflik kepentingan.
3.Menetapkan ruang lingkup audit yang tidak hanya mencakup laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penguatan Tata Kelola BUMD
1.Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
2.Menyelenggarakan pelaporan akuntabilitas secara berkala, terbuka kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta diverifikasi oleh auditor independen.
3.Mengatur dan menindak tegas benturan kepentingan melalui regulasi internal yang jelas dan tegas.
Pemanfaatan Hasil Audit
1.Menindaklanjuti temuan audit secara serius, mulai dari perbaikan sistem, pemberian sanksi, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
2.Mempublikasikan hasil audit, setidaknya dalam bentuk ringkasan non-rahasia, untuk memperkuat pengawasan publik oleh masyarakat dan media.
Pengawasan Internal dan Eksternal Lainnya
1.Mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan berkelanjutan dan penilaian risiko.
2.Membangun kerja sama dengan KPK dan BPKP dalam rangka asistensi, pembinaan, serta penguatan sistem integritas BUMD.
Menutup celah korupsi di BUMD Bojonegoro bukan berarti membatasi ruang gerak perusahaan, melainkan memperkuat fondasi tata kelola agar BUMD dapat beroperasi secara profesional dan berintegritas. Penunjukan auditor independen, penguatan sistem pengawasan, serta keterbukaan informasi merupakan langkah yang realistis dan terukur.
Apabila langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten, maka penunjukan auditor independen akan menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang komprehensif dalam mencegah korupsi di BUMD. Pada akhirnya, upaya ini tidak hanya melindungi keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara berkelanjutan.
[Red]