Lampung Utara, Rilis Publik – Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Lampung Utara. Tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bernilai fantastis, mencapai 29 miliar rupiah.Selasa 20 Januari 2025.
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan uang rakyat yang kembali terbongkar ke publik.
Dugaan korupsi ini terjadi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, pejabat yang terlibat antara lain Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, serta pejabat pada bagian keuangan. Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Modus yang digunakan bukan hal baru. Anggaran dicairkan melalui laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga hanya ada di atas kertas, sementara dana tetap dicairkan dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka. Sementara tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan dan pendalaman pemeriksaan. Kasus ini dipastikan belum berhenti, karena penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Terungkapnya kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ke mana sebenarnya pengawasan selama ini? Mengapa praktik seperti ini terus berulang di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran daerah?
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan setiap rupiah yang dikorupsi, adalah hak masyarakat Lampung Utara yang dirampas oleh segelintir pejabat yang menyalahgunakan jabatan.









