Wartawan Ngaku Diteror Usai Ungkap Proyek Jembatan Rp6,3 Miliar di Tanggamus

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS, Rilis Publik– Dugaan teror terhadap wartawan kembali mencederai kebebasan pers. Seorang jurnalis media daring nasional Gerbang Nusantara mengaku menerima ancaman bernada intimidatif melalui sambungan telepon WhatsApp, tak lama setelah mengungkap proyek jembatan bernilai Rp 6,3 miliar di Kabupaten Tanggamus, Lampung.selasa 20 Januari 2026

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari salah satu fraksi, menyusul terbitnya laporan mengenai ambruknya talud Jembatan Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, saat alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi proyek.

Proyek itu belum pernah digunakan masyarakat. Belum melalui uji fungsi. Namun lebih dulu runtuh. Nilainya bukan kecil. Rp 6,3 miliar. Uang negara. Uang publik.

Wartawan bersangkutan mengungkapkan, ancaman diterima saat dirinya dalam perjalanan pulang dari Lampung Utara. Panggilan WhatsApp masuk dengan nada tekanan, setelah berita menyebut nama Wan Talo berdasarkan keterangan narasumber terkait kepemilikan pekerjaan proyek.

“Saya bekerja berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan. Tidak ada rekayasa. Tapi setelah berita terbit, justru muncul ancaman. Ini bukan hanya soal saya, ini soal kebebasan pers,” ujar wartawan tersebut, Selasa malam (20/1/2026), sekitar pukul 19.03 WIB.

Redaksi Gerbang Nusantara menegaskan, laporan tersebut disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Redaksi juga menegaskan terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terlibat.

Dugaan intimidasi ini menjadi alarm serius. Ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal, melainkan serangan langsung terhadap hak publik untuk tahu. Kalangan pers menilai, jika dugaan teror ini dibiarkan, maka ruang demokrasi terancam menyempit. Kritik bisa dibungkam. Fakta bisa ditakuti. Dan uang negara berisiko luput dari pengawasan.

Secara hukum, dugaan ancaman terhadap wartawan memiliki konsekuensi pidana tegas:

– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
– UU ITE Pasal 29 jo Pasal 45B Ancaman atau intimidasi melalui media elektronik dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

 

Redaksi menegaskan:

– Tidak ada itikad buruk dalam pemberitaan
– Hak jawab dijamin
– Segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik ditolak

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Redaksi juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Bupati Tanggamus, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. 😊

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan
Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya
43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya
Selama 24 Jam, Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan Masyarakat
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan
RSUD Ahmad Yani Metro Edukasi Lansia tentang Pengapuran Sendi Lutut, Dihadiri Wali Kota Metro

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:34 WIB

43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB