Bojonegoro–RilisPublik – Polemik keterbukaan informasi yang melibatkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) terus bergulir tanpa kejelasan sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Sikap diam lembaga legislatif daerah tersebut kini mulai disorot oleh kalangan aktivis sebagai bentuk lemahnya fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah.
Aktivis Ruang Narasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dony Tri Mahardika, menilai lambannya respons DPRD Bojonegoro dalam menyikapi polemik ini berpotensi memunculkan persepsi publik tentang adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan BUMD.
Menurutnya, PT Asri Dharma Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki tanggung jawab menjalankan prinsip transparansi kepada publik, terlebih perusahaan tersebut mengelola investasi dan berbagai usaha strategis milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“BUMD tidak boleh berada di ruang gelap pengawasan. Ketika ada permintaan keterbukaan informasi dari masyarakat atau organisasi publik dan tidak dijawab secara jelas, seharusnya DPRD segera menjalankan fungsi kontrolnya,” ujar Dony, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagai badan publik, PT ADS juga terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang transparan, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan dikecualikan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah terbuka dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk memanggil, meminta klarifikasi, atau menggelar forum pengawasan terbuka terhadap manajemen PT Asri Dharma Sejahtera terkait polemik tersebut.
Kondisi ini, menurut Dony, berpotensi memunculkan dugaan regulatory capture, yaitu situasi ketika lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan justru dinilai kehilangan independensinya atau tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
“Jika DPRD terlalu lama diam, publik bisa menafsirkan macam-macam. Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi seperti ini sering disebut sebagai gejala regulatory capture, di mana pengawasan terhadap lembaga yang seharusnya diawasi menjadi tidak efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan BUMD merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Karena itu, ia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemanggilan direksi hingga membuka ruang evaluasi publik terhadap tata kelola PT Asri Dharma Sejahtera.
“Pengawasan bukan sekadar formalitas. DPRD memiliki mandat dari masyarakat untuk memastikan setiap BUMD berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan maupun komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro mengenai langkah pengawasan terhadap polemik keterbukaan informasi yang melibatkan PT Asri Dharma Sejahtera tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lanjut.
[Red]









