DPRD Lamteng Sahkan Perda Ponpes

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Gunung Sugih, pada Selasa (21/10/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, turut dihadiri Bupati Lampung Tengah, dr. H. Ardito Wijaya, M.K.M., Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Welly Adi Wantra, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selain mengesahkan Perda tentang Pondok Pesantren, dalam rapat tersebut juga disetujui dua perda lainnya, yakni Perda tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Perda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Ketiga perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan kemajuan daerah melalui pendidikan keagamaan, kemandirian ekonomi desa, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam sambutannya, Bupati Ardito Wijaya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lampung Tengah atas kolaborasi yang baik dalam proses pembentukan perda tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda tentang Pondok Pesantren menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Pondok pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan kemandirian. Dengan adanya perda ini, kami ingin memberikan dukungan nyata agar pesantren di Lampung Tengah semakin maju dan berdaya,” ujar Bupati Ardito.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan keagamaan.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB