BOJONEGORO –RilisPublik – Penggunaan akses jalan kawasan hutan untuk aktivitas angkutan tambang pasir darat di Desa Perangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memicu sorotan tajam. Aktivitas dump truck yang hilir-mudik di jalur hutan itu masih berlangsung hingga Februari 2026, namun kejelasan soal izin dan pengawasan justru abu-abu.
Ironisnya, pihak Perhutani melalui Asper setempat menyatakan tidak memiliki kewenangan atas persoalan tersebut.
Asper Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2026) malam, menegaskan bahwa pihaknya bukan otoritas yang berwenang menangani angkutan tambang yang melintas di jalan kawasan hutan Perhutani Padangan.
“Mohon maaf bapak… terkait angkutan tambang pasir yang melalui jalan hutan Perhutani Padangan, tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro,” ujarnya.
Secara administratif, jalan yang dilalui dump truck tersebut berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Namun ketika ditanya mengenai status dan pengawasan, Asper menyebut jalan itu sudah ada sejak lama.
“Mohon maaf bapak, jalan tersebut sejak jaman dulu kala,” jelasnya.
Saat kembali ditegaskan soal siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan hutan tersebut, Supriyanto justru mengarahkan konfirmasi ke instansi lain.
“Lebih jelasnya tanya Puslitbang Cepu bapak, wilayah tersebut masuk Puslitbang dan tanya CDK Bojonegoro bapak yang punya kewenangan,” tegasnya.
Nama Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro dan Puslitbang Cepu pun disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang pasir darat di Desa Perangi tetap berjalan.Dump truck pengangkut material diduga rutin melintas di jalur kawasan hutan untuk mobilisasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah penggunaan akses tersebut telah mengantongi izin resmi atau tidak. Pernyataan “bukan ranah kami” dari pihak pengelola kawasan justru memunculkan kesan adanya tarik-ulur tanggung jawab.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mekanisme pengawasan lintas instansi terhadap aktivitas pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan? Siapa yang memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola lahan dan kerusakan lingkungan?
Team Investigasi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan jalan kawasan hutan tersebut.
[Red]










