Sumsel, Rilis Publik – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. pada hari senin, (10/11/2025)
Adapun keenam tersangka tersebut, yaitu:
1. WS selaku Direktur PT. BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT. SAL (2011–sekarang).
2. MS selaku Komisaris PT. BSS (2016–2022).
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).
4. ED selaku Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).
6. RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 107 saksi. Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Lima tersangka yaitu MS, DO, ED, RA, dan ML dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 November hingga 29 November 2025. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang. Sementara itu, WS belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Estimasi kerugian negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74, dikurangi hasil penyitaan aset senilai Rp506.150.000.000, sehingga kerugian negara yang dihitung sementara sebesar Rp1.183.327.492.983,74.
Modus Operandi :
Pada tahun 2011, PT BSS melalui Direktur Sdr. WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 dengan nilai sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya, pada tahun 2013 PT SAL dengan manajemen yang sama di bawah Sdr. WS kembali mengajukan permohonan kredit kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah di Jakarta Pusat, dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677.000.000.000.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma serta menjalin komunikasi dengan instansi terkait guna memperlancar proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah. Selanjutnya, ditunjuk tim penilai untuk melakukan analisa kelayakan. Namun dalam penyusunan memorandum analisa kredit, terdapat kesalahan dalam penyampaian fakta dan data, sehingga menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, antara lain terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, serta kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Selain kredit investasi kebun inti dan plasma, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas Kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta Kredit Modal Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Total Plafond PT SAL: Rp862.250.000.000
Total Plafond PT BSS: Rp900.666.000.000
Akibat dari perbuatan tersebut, seluruh fasilitas pinjaman yang diterima mengalami kolektabilitas 5 (macet).
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.









