Kemenkum Lampung Inventarisasi Merek Lokal Unggulan

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Rilis Publik) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung laksanakan koordinasi terkait inventarisasi potensi merek unggulan di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, beserta jajaran bidang Pelayanan Kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Lampung. Rabu, (27/08/2025).

Kegiatan inventarisasi diawali dengan kunjungan ke Ethnic Gallery Zeliaze di Bandar Lampung. Galeri tersebut merupakan salah satu pusat pengembangan kerajinan tapis yang memiliki beragam jenis kerajinan tapis.

“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya cipta lokal, termasuk tapis Lampung, memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional,” ujar Yanvaldi saat berkunjung ke Galeri Tapis Zeliaze.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi pelaku usaha agar produknya lebih dikenal dan memiliki daya saing tinggi.

Kegiatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke kios Donat Pung, yang merupakan salah satu sentra pengusaha makanan donat sebagai salah satu upaya Kanwil Kemenkum Lampung dalam peningkatan perlindungan dan pemanfaatan merek bagi produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha di kawasan Provinsi Lampung.

Kanwil Kemenkum menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha agar produk mereka mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah di pasaran.

Melalui kegiatan inventarisasi potensi merek unggulan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Provinsi Lampung yang menyadari pentingnya perlindungan hukum atas merek mereka. Dengan adanya pendaftaran merek, produk-produk lokal seperti kerajinan tapis maupun olahan pangan khas Lampung dapat memiliki identitas yang kuat, terlindungi dari pembajakan, serta mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. (*)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026
Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum
Satlantas Polres Lampung Utara Gelar “Polantas Karib”, Edukasi Keselamatan untuk Ojol dan Pengemudi Truk
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan
SPAM Rp4,16 Miliar di Pesisir Barat Diduga Belum Berfungsi Optimal, IMF Tantang Kejati Lampung Bongkar Faktanya Secara Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:32

Polres Lampung Utara Cek Kesiapan Lahan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:14

Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan Stop Over Dimension dan Over Loading di Jalinsum

Berita Terbaru