TUBAN, Rilis Publik) – Masyarakat Tuban atas nama Imam Syafii mengadukan kios pupuk subsidi di Desa Mander Kecamatan Tambakboyo atas nama Kios Budi Asih ke Satreskrim Polres Tuban. Aduan tersebut terkait dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Keterangan Imam Syafii mengatakan bahwa kios subsidi Desa Mander Kecamatan Tambakboyo telah melanggar aturan penjualan HET dengan menggunakan rumus harga sendiri yang disepakati segelintir orang, bernuansa politis.
“Kami adukan dengan alasan kios subsidi Mander telah kelabuhi aturan sehingga menggunkan rumus harga sendiri yang disepakati segelintir orang, bernuansa politis,”Ujarnya.
Pasalnya, pengaduan tersebut atas dasar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.210/M/11/2024 adalah Urea Rp 2.250 per kg dan NPK Rp 2.300 per kg. Imam Syafii menyatakan bahwa kios Budi Asih menjual pupuk subsidi di atas HET, sehingga mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara
Selain itu, Imam Syafii juga memaparkan bahwa aturan yang dilanggar juga jelas, yaitu UU Tipikor, karena subsidi merupakan keuangan negara.
“Kalau kami telusuri literatur perundang-undangan pasal yang digunakan yang pas yaitu UU Tipikor, sebab subsidi merupakan keuangan negara. Jadi kalau ada yang menyalahgunakan keuangan Negara termasuk perbuatan koruptif,” tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan pemilik Kios Pupuk belum terkonfirmasi.
[Ahmad/Team]









