Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tambakboyo Diadukan ke Satreskrim Polres Tuban

Rabu, 7 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Rilis Publik) – Masyarakat Tuban atas nama Imam Syafii mengadukan kios pupuk subsidi di Desa Mander Kecamatan Tambakboyo atas nama Kios Budi Asih ke Satreskrim Polres Tuban. Aduan tersebut terkait dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Menurut Keterangan Imam Syafii mengatakan bahwa kios subsidi Desa Mander Kecamatan Tambakboyo telah melanggar aturan penjualan HET dengan menggunakan rumus harga sendiri yang disepakati segelintir orang, bernuansa politis.

 

“Kami adukan dengan alasan kios subsidi Mander telah kelabuhi aturan sehingga menggunkan rumus harga sendiri yang disepakati segelintir orang, bernuansa politis,”Ujarnya.

 

Pasalnya, pengaduan tersebut atas dasar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

 

Diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.210/M/11/2024 adalah Urea Rp 2.250 per kg dan NPK Rp 2.300 per kg. Imam Syafii menyatakan bahwa kios Budi Asih menjual pupuk subsidi di atas HET, sehingga mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara

 

Selain itu, Imam Syafii juga memaparkan bahwa aturan yang dilanggar juga jelas, yaitu UU Tipikor, karena subsidi merupakan keuangan negara.

 

“Kalau kami telusuri literatur perundang-undangan pasal yang digunakan yang pas yaitu UU Tipikor, sebab subsidi merupakan keuangan negara. Jadi kalau ada yang menyalahgunakan keuangan Negara termasuk perbuatan koruptif,” tutupnya.

 

Hingga berita ini dinaikkan pemilik Kios Pupuk belum terkonfirmasi.

[Ahmad/Team]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru