Rilis publik, Pekanbaru – Team investigasi media menggali informasi terkait permasalahan yang terjadi di perumahan Citra Palas Sejahtera Kahutindo yang berlokasi di Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. (05/12/2025)
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan oleh team media diketahui bahwa pemilik perumahan tersebut adalah Ibu Hermayesti yang merupakan Direktur PT. Dashaguna Citramulia yang kemudian memberikan kuasa kepada KS selaku Direktur PT. SI untuk membangun sekaligus menjual perumahan Citra Palas Sejahtera Kahutindo Type 36/120.
Menurut salah seorang warga yang juga tokoh masyarakat tempatan bernama J menyampaikan bahwa yang membeli perumahan tersebut merupakan karyawan PT. RGM yang berlokasi tidak jauh dari perumahan. “Kami membeli rumah tersebut dari KS dengan sistem akad kredit pada tahun 2002, tipe 36 dengan ukuran tanah 10 x 12 m. Untuk rumah yang berada di pinggir jalan Sri Indra terdapat kelebihan tanah dengan ukuran yang berbeda beda dan sisa kelebihan tanah sisa tersebut ada dicantumkan dalam akta sertifikat dan AJB. Sedangkan untuk rumah yang berada di Jalan Sri Indra II khususnya yang berada di ujung (Blok A dan B) yang posisinya berbatasan dengan parit juga terdapat kelebihan tanah. Ada 15 rumah namun dari awal terjadinya akad hingga kredit telah kami bayar lunas sama sekali tidak pernah ditagih atau disampaikan tentang sisa kelebihan tanah tersebut oleh pengembang serta tidak tidak ada dicantumkan di dalam sertifikat maupun di dalam AJB. Tepat di sebelah parit dahulunya merupakan tanah perkebunan milik orang lain yang diberi batas oleh pemiliknya dengan pagar kawat berduri. Dan sekitar 5 tahun lalu tanah tersebut kemudian dibeli oleh KS (Direktur PT. SI).
Seiring dengan berjalannya waktu ternyata perumahan tersebut sering dilanda banjir apalagi jika hujan turun agak lama. Dan sebagai developer yang mengembangkan dan memasarkan perumahan ini, PT. SI seolah lepas tangan dengan tidak pernah hadir membantu warga untuk mencarikan solusinya dalam menangani masalah banjir. “Khusus di Blok B yang bersebelahan dengan parit, rumah warga pinggirnya jauh lebih rendah dari parit sehingga apabila hujan turun agak lama maka akan kebanjiran” jelas J. Selanjutnya J menjelaskan developer tidak mau bertanggungjawab karena menurut developer masyarakat sudah mendapatkan rumah melalui kredit bank, sehingga fasum dan fasos tidak lagi menjadi tanggungjawab developer.
Selama 23 tahun perumahan ini dibeli dan ditempati, warga telah 5 kali mengalami banjir besar dan 15 kali banjir sedang. “Kami warga sudah berupaya menanam pohon kamboja pada pinggang parit agar tanah tidak longsor. Ketika banjir, air sampai masuk ke rumah bahkan sampai ke kamar warga. dan dikerjakan dengan. Dan ketika air mulai surut warga yang membersihkan parit secara manual supaya jalan pembuangan air menuju ke kanal tidak tersumbat karena sampah sampah yang tertahan di dalam parit karena banjir sedangkan pemerintah kota melalui dinas terkait sama sekali tidak pernah hadir membantu warga. .
Lebih lanjut J menyampaikan bahwa warga perumahan tidak tahu kapan tanah atau ladang seberang parit milik ibu H telah dibeli PT. SI. J juga menambahkan bahwa hal yang dikhawatirkan warga akibat penutupan parit oleh KS akhirnya terjadi juga. Pada tanggal 11 September 2025 lalu banjir besar datang ke pemukiman warga. Akibatnya beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rumbai, dinas PUPR dan BNPB kota Pekanbaru, kecamatan Rumbai Barat, kelurahan Rumbai Bukit. Kemudian atas inisiasi dari pihak kecamatan dan kelurahan serta polsek dilakukan mediasi antara warga dengan KS yang pada saat mediasi diwakili oleh adik dan menantu perempuannya. Dalam mediasi tersebut polsek Rumbai melalui kanit Intelnya meminta agar parit yg ada ditempat itu dibuka dan difungsikan kembali. Keesokkan harinya parit dibuka kembali.
“Namun lebih kurang dua minggu kemudian, KS turun ke lapangan dengan membawa alat berat dan memerintahkan ang









