Lapor Pak Kapolri! Proses Hukum Oknum Anggota APH & Mafia Berbisnis Penimbunan Minyak BBM Bersubsidi Jenis Solar 

- Editor

Senin, 28 April 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai (Rilis Publik) – Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan Publik banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan adanya dugaan Anggota Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak bersubsidi jenis Solar.

 

Dari hasil pantauan investigasi Awak Media Rilis Publik.com Bersama Tim di Lapangan melihat JELAS masih adanya aktivitas gudang gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau menyebut namanya, Gudang tersebut milik 4 orang yang notaben diantaranya 2 orang seorang Oknum Anggota Penegak Hukum ( APH ) TNI , sebut saja MNK , YS, SNPR , NRT , dan ada juga gudang DIKI yang letaknya tidak beberapa jauh dari gudang YS, menurut info yang didapat oleh awak media , gudang – gudang tersebut humasnya adalah salah satu oknum Ormas dan Media, menurut info dari masyarakat sekitar yang tidak mau menyebut namanya ” usaha Ilegal Mafia tersebut sudah lama beraktifitas, buka tutup apabila ada Razia ataupun kedatangan Aparat hukum saja buk..pak,” terang narasumber.

 

Seharusnya Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum( APH ) TNI tersebut sebagai contoh , dan pengayom Masyarakat dan publik dalam bertugas sebagai Abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat disayangkan beliau menjalankan bisnis Ilegalnya yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang- undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan dapat mencoreng nama baik KORP TNI dan menimbulkan polemik bagi masyarakat setempat.

 

Dan menurut berita dan info yang diterima dan didengar oleh awak media juga rekan media yang lain bahwa ada salah satu oknum Anggota Pemuda Pancasila yang membeckup gudang tersebut sebut saja BRAIM dan Rekan. yang mestinya seorang Pemuda Pancasila membantu masyarakat dan publik dalam memberantas bisnis Ilegal tersebut, tetapi dengan bangganya dan dengan keberaniannya mengaku dia yang megang gudang tersebut , sedangkan gudang yang tak jauh dari gudang YOS menurut keterangan dari narasumber di urus oleh 3 orang humas dari kalangan media.

 

Kemudian Awak Media dan Tim memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, bahkan mobil tangki berwarna putih biru ada di dalam gudang – gudang tersebut , diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai, selain beliau mempunyai gudang tersebut, beliau menggunakan mobil pribadi dan Truk yang jumlahnya kurang lebih 4 – 5 kendaraan guna melangsir minyaknya ke dalam Gudang Penimbunannya dan minyak tersebut diolah atau di masak kembali dalam gudang , menurut info yang didapat awak media mobil tersebut berisi kurang lebih 1 sampai 2 drum minyak yang kapasitas 1 ( satu ) drumnya berisi minyak sebanyak 220 liter BBM bersubsidi jenis Solar, di tambah dengan mobil para pelangsir yang bongkar minyak di Gudangnya tersebut , ada juga menggunakan mobil tangki . Mereka mengisi minyak dengan menggunakan barkot, tapi berulang kali mengisi di salah satu SPBU Kota Dumai ( 26/04/2025 )

 

Menurut UU No.55 pasal 11 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Milyar.

 

Sesuai Instruksi Kapolri ” barang siapa anggota kedapatan bermain ilegal atau menyalahgunakan jabatannya, tidak perduli Kapoldanya..Kapolresnya…Kapolseknya…saya copot dan proses hukum , dan sesuai instruksi Kapolda Riau berantas semua bentuk usaha mafia Ilegal minyak BBM bersubsidi krna dapat merugikan negara.

 

Awak Media dan Tim berusaha menghubungi Kapolsek Dumai Barat untuk konfirmasi via Washapp No.081166xxxx perihal Gudang tersebut namun tidak menjawab.

 

 

 

Saya atas nama Wakaperwil Riau , Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia , meminta dan Memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, S.I.K, M.H dan Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Dr.Hery Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum dan pengusaha penimbun minyak bersubsidi yang melanggar aturan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan saya yakin serta percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda sebagai Pemimpin dan Penegak Hukum dapat bertindak sesuai UU yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI.

 

 

Editor : ( Wakaperwil Riau /Tim )

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB